HOT Banget

Monday, 17 April 2017

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal dari MUI

Advertisement
.
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal dari MUI - Aturan merupakan hal yang dibutuhkan untuk membatasi hal yang baik dan tidak yang dilakukan oleh manusia. Sebagai umat beragama, tentu saja ada berbagai aturan dalam agama yang dimaksudkan sebagai petunjuk hidup kita ke jalan yang baik. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah mayoritas penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Salah satu peraturan yang ada dalam agama Islam adalah mengenai perilaku kita sebagai konsumen.

Kehalalan produk merupakan hal yang mutlak dipenuhi sebagaimana yang tercantum dari kutipan ayat Al Quran berikut: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang amat nyata bagimu.” (Q.S. Al Baqarah ayat 168)

Sebagai konsumen yang cerdas, kita harus mengetahui segala detail produk yang kita konsumsi, mulai dari manfaat hingga keabsahannya. Salah satunya adalah kehalalan produk yang terbukti dari sertifikat halal yang terdapat di label produk. Saat ini konsumen dipermudah dalam pengecekan status kehalalan sebuah produk melalui aplikasi android “Pro Halal” yang dikeluarkan langsung dari MUI. Namun bagaimanakah sebenarnya fakta di balik sertifikasi halal tersebut? Bagaimana proses untuk mendapatkannya?

Sertifikat halal dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) yang berada langsung di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat ini berlaku selama dua tahun dan hanya butuh waktu sekitar 30-40 hari untuk mendapatkannya. Sekretariat LPPOM MUI berada di Jalan Proklamasi No. 51 Menteng, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, baca juga: Pengertian dan jenis-jenis surat izin usaha di Indonesia.

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal dari MUI

Jenis Industri dan Tahapan Prosedur
Ada tiga jenis industri yang termasuk dalam kriteria pemegang sertifikat halal, yaitu:
a. Restoran, katering, dan dapur
b. Rumah potong hewan (RPH)
c. Industri pengolahan produk pangan, obat-obatan, dan komestik

Untuk mendapatkan sertifikat halal, perusahaan harus melewati berbagai tahapan prosedur berikut ini:
a. Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH atau Sistem Jaminan Halal
b. Menerapkan SJH
c. Menyiapkan dokumen sertifikasi halal
d. Melakukan pendaftaran sertifikasi halal dengan cara mengupload data ke website
e. Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi
f. Pelaksanaan audit
g. Melakukan monitoring pasca audit
h. Memperoleh sertifikat halal

Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal
Kriteria atau persyaratan yang harus dimiliki industri yang ingin memiliki sertifikat halal adalah sebagai berikut:
a. Bahan yang digunakan untuk industri pengolahan produk pangan, obat-obatan, dan komestik serta restoran, katering, dan dapur tidak boleh berasal dari barang yang diharamkan dalam Islam, yaitu:
- babi dan produk turunannya
- minuman keras, narkoba, dan produk turunannya
- bangkai, darah, dll

b. Tempat penyimpanan, penjualan, pengelolaan, pengolahan, hingga alat transportasi tidak boleh digunakan untuk produk yang diharamkan dalam Islam walaupun itu digunakan bergantian sekali pun.

c. Pemilik usaha harus mendaftarkan seluruh produk dan lokasi produksi yang ada termasuk seluruh gerai, gudang, dan dapur jika ada.

d. Untuk rumah potong hewan ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi, yaitu:
  • hewan yang disembelih merupakan hewan halal dan disembelih dengan cara halal sesuai tata cara syariat Islam yang berlaku
  • jagal atau tukang sembelih yang dipekerjakan di rumah potong hewan harus memiliki sertifikat penyembelihan sehingga menandakan sudah terlatih dalam proses penyembelihan secara halal dan memang beragama Islam
  • lokasi penyembelihan harus berada jauh dari lokasi ternak maupun penyembelihan hewan haram seperti babi.
Dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik usaha dalam membuat sertifikat halal disebut HAS 23000 yang terdiri atas dua bagian yaitu Persyaratan Sertifikasi Halal: Kriteria Sistem Jaminan Halal dan bagian dua adalah Kebijakan dan Prosedur. Secara umum, dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
  • daftar berbagai produk yang ada dalam merk dagang tersebut
  • daftar semua bahan baku yang digunakan 
  • khusus untuk rumah potong hewan, diwajibkan melampirkan daftar penyembelih dan alat sembelih yang digunakan
  • matriks produk
  • manual Sistem Jaminan Halal
  • diagram alir proses produksi
  • daftar alamat fasilitas produksi
  • bukti sosialisasi kebijakan halal
  • bukti pelatihan internal dan audit internal 
Seluruh proses pendaftaran sertifikasi halal saat ini telah terorganisasi dengan baik. Anda dapat mengetahui segala persyaratan dan dokumen yang diperlukan serta melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi LPPOM MUI yaitu www.e-lppommui.org. Seluruh data yang dibutuhkan dapat diupload dan akan diverifikasi oleh pihak LPPOM sehingga sangat memudahkan bagi pemilik usaha yang berlokasi jauh.
Advertisement


Pelaksanaan Audit
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa pelaksanaan audit merupakan bagian dari salah satu prosedur yang dijalankan dalam mendapatkan sertifikat halal. Audit dilakukan bila badan usaha telah lolos pre audit dan akad telah disetujui kedua belah pihak. Pemeriksaan audit tersebut meliputi:
  • pemeriksaan dokumen spesifikasi mengenai asal usul bahan, komposisi, proses pembuatan, formula produksi, serta dokumen pelaksanaan produksi halal lainnya secara keseluruhan.
  • manajemen produsen dalam menjamin kehalalan produk
  • observasi lapangan yang mencakup keseluruhan proses mulai dari masih berupa bahan hingga produk yang sudah dikemas jadi
  • keabsahan dan kesesuaian dokumen
  • pengambilan sampel jika diperlukan
  • pengisian barang sesuai dengan perkembangan terakhir produk
Monitoring pasca audit perlu dilakukan sebaiknya setiap hari agar ketidaksesuaian data pada hasil audit dapat segera diketahui dan dilakukan perbaikan. Pemilik usaha pun berkewajiban menyerahkan laporan audit internal setiap enam bulan sekali sejak sertifikat halal diterbitkan. Selain itu, jika ada perubahan bahan, proses produksi, lokasi dan lainnya maka pemilik usaha wajib melaporkan hal tersebut dan mendapat izin dari LPPOM MUI.

Jika sudah akan memasuki masa dua tahun maka pemilik usaha harus melakukan perpanjangan sertifikat halal dengan cara mendaftarkan kembali sesuai dengan perkembangan terakhir dari produk yang dijual maksimal tiga bulan sebelum masa berlaku habis. Jika terjadi penambahan ataupun perubahan lokasi, bahan baku, serta proses maka pemilik usaha harus melampirkan juga keterangan tersebut.

Diagram Proses Sertifikasi Halal
Secara umum diagram alir proses sertifikasi halal adalah sebagai berikut:

Selanjutnya: 10 Sekolah terbaik di Indonesia.
----
Nah, itulah beberapa langkah untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Semoga cara yang dijelaskan di atas memberi pencerahan dan membantu kamu mendapatkan sertifikat halal. Jangan lupa untuk share artikel ini juga ya, thanks dan salam sukses.
Advertisement
.

No comments:

Post a Comment

Sebelum Anda memberikan komentar dan tanggapan atas artikel di atas, baca dan pahami aturan tanggapan kami pada laman TOS. Setiap komentar yang tidak sesuai dengan aturan tanggapan tidak akan di publikasikan.