Memahami Cara Kerja Reksadana – Salah satu bentuk investasi yang dewasa ini sudah mulai di gemari oleh masyarakat adalah investasi dalam reksadana. Investasi dalam reksadana menawarkan kemudahan dan keuntungan yang cukup menjanjikan, salah satu kemudahan dan keuntungan investasi reksadana adalah minimnya biaya investasi namun dapat menghasilkan return yang cukup tinggi. Selain itu, reksadana juga merupakan investasi yang memiliki diversifikasi resiko, yang artinya dapat menyebarkan secara rata resiko yang di milikinya karena dalam reksadana terdapat bermacam-macam portofolio efek, sehingga resiko yang di tanggung oleh investor dapat di tekan, hal ini tentu saja menjadikannya wajar jika banyak masyarakat yang tertarik dengan reksadana.
Namun begitu, di Indonesia ini terdapat hambatan bagi para calon investor lokal, yaitu kurang pahamnya secara mendalam dengan system cara kerja reksadana, sehingga menyebabkan ragu-ragu dan rasa takut untuk menginvestasikan dananya ke dalam reksadana, alhasil investor lokal yang ada di Indonesia kalah dengan investor asing, ini tentunya akan berpengaruh terhadap reksadana yang akan mudah di pengaruhi oleh kondisi pasar luar negeri. Untuk itu, untuk mendorong iklim investasi bagi para calon investor lokal, sekiranya penting untuk memahami cara kerja reksadana.
Apa Itu Reksadana?
Pembahasan kita mulai dari apa yang di maksud dengan reksadana terlebih dahulu, reksadana adalah suatu wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat yang nantinya dana yang sudah terkumpul tersebut akan di investasikan oleh Manajer Investasi ke dalam portofolio efek. Jadi yang di maksud dengan reksadana adalah investasi dimana anda sebagai investor seperti iuran mengumpulkan dana dengan investor lainnya yang nantinya akan di setor ke manajer investasi, dana yang terkumpul oleh manajer investasi akan di investasikan ke dalam portofolio efek, seperti saham, obligasi, pasar uang, ataupun ke dalam reksadana campuran.
Jenis-jenis Reksadana
Jenis reksadana di golongkan menjadi dua kategori, yaitu kategori secara umum dan juga kategori sesuai dengan asset yang di kelola.
Reksadana di golongkan berdasarkan kategori secara umum
1. Reksadana Terbuka, adalah reksadana yang menyediakan unit penyertaan untuk pembelian dan penjualan/penarikan secara berkelanjutan. Artinya reksadana ini dapat menawarkan dan membeli kembali unit penyertaan dari pemodal sampai dengan sejumlah yang telah dikeluarkan. Reksadana ini tersedia di manajer investasi dan juga agen-agen penjual seperti bank atau perusahaan asuransi.
2. Reksadana Tertutup, adalah reksadana yang menawarkan portofolio efeknya kepada para calon investor, namun ketika investor ingin melepas reksadananya maka investor di wajibkan untuk menjual reksadananya/unit penyertaannya melalui bursa portofolio efek/bursa efek. Untuk masalah penentuan harganya, reksadana tertutup di tentukan oleh harga pasar, jadi bisa saja harga di atas atau di bawah nilai aktiva bersih (NAB) dari reksadana tersebut.
Reksadana di golongkan berdasarkan kategori sesuai dengan asset yang di kelola
1. Reksadana Saham, adalah reksadana yang mengalokasikan minimal 80% dari total investasi ke dalam saham. Pada reksadana saham, return yang dapat di hasilkan cukup tinggi, dan juga reksadana ini lebih cenderung di gunakan untuk investasi jangka panjang karena retun yang di hasilkan dapat lebih tinggi.
2. Reksadana Pendapatan Tetap, sesuai dengan namanya bahwa reksadana ini merupakan reksadana yang di spesialisasikan untuk memperoleh pendapatan tetap melalui investasi ke dalam hutang/obligasi. Penyertaan ke dalam hutang atau obligasi sendiri minimal 80% dari total investasinya. Untuk hutang atau obligasinya dapat berasal dari yang di terbitkan oleh pemerintah ataupun oleh perusahaan.
3. Reksadana Pasar Uang, adalah reksadana yang menanamkan sebagian besar dana investasinya ke dalam efek hutang jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun) seperti sertifikat deposito, surat berharga komersial, dan atau SBI.
Lebih lengkap: Pengertian dan jenis-jenis reksadana.
Pihak-pihak Yang Terkait Dalam Reksadana
Terdapat beberapa pihak yang erat kaitannya dalam investasi reksadana, diantaranya adalah:
Seperti yang telah saya singgung di atas bahwa reksadana ini memanfaatkan dana dari para investor, yang kemudian akan di investasikan oleh manajer investasi ke dalam portofolio efek yang dapat berupa saham, obligasi, pasar uang, dan lain-lain. Di sini, terlebih dahulu anda akan menyetorkan sejumlah uang dengan besaran tergantung pada jumlah unit penyertaan dan juga harga saham. Harga saham sendiri di tentukan oleh hasil dari total nilai kekayaan reksadana di bagi dengan jumlah unit penyertaan reksadana yang beredar.
Advertisement
Untuk lebih mudahnya, cobalah perhatikan contoh di bawah ini:
Di asumsikan bahwa anda memiliki dana 1 juta rupiah dan akan di gunakan untuk membeli reksadana, anda akan membeli reksadana XX dengan harga NAB (Harga reksadana) sebesar Rp. 1.200.- dengan selling fee sebesar 1%, maka unit penyertaan reksadana yang akan anda dapatkan adalah sejumlah 825 unit dengan perhitungan sebagai berikut:
UP = [Jumlah investasi X (1 – Subscription fee)] : Harga NAB
UP = [Rp. 1.000.000 X (1 – 0,01)] : Rp. 1.200
UP = (Rp. 1.000.000 X 0,99) : Rp. 1.200
UP = Rp. 990.000 : Rp. 1.200
UP = 825
Kemudian di asumsikan suatu ketika harga reksadana naik menjadi Rp. 1.700 dan anda pun ingin menjual reksadana yang anda miliki dengan redemption sebesar 1.5%, maka keuntungan yang anda dapatkan adalah sebesar Rp. 633.249 dengan perhitungan sebagai berikut:
Redemption = Unit Penyertaan X Harga Reksadana : (1 – Redemption Fee)
Redemption = 825 X Rp. 1.950 : (1 – 0,015)
Redemption = 825 X Rp. 1.950 : (0,985)
Redemption = Rp. 1.608.750 : 0,985
Redemption = Rp. 1.633.249
Keuntungan = Modal – Redemption
Keuntungan = Rp. 1.000.000 – Rp. 1.633.249
Keuntungan = Rp. 633.249
Istilah-istilah yang di gunakan dalam reksadana yang perlu anda ketahui
---
Oke, mungkin hanya sampai di sini saja ulasan yang dapat saya berikan mengenai system cara kerja reksadana, semoga ulasan cara kerja reksadana di atas membantu anda semuanya. Semoga anda sukses dengan investasinya.
Namun begitu, di Indonesia ini terdapat hambatan bagi para calon investor lokal, yaitu kurang pahamnya secara mendalam dengan system cara kerja reksadana, sehingga menyebabkan ragu-ragu dan rasa takut untuk menginvestasikan dananya ke dalam reksadana, alhasil investor lokal yang ada di Indonesia kalah dengan investor asing, ini tentunya akan berpengaruh terhadap reksadana yang akan mudah di pengaruhi oleh kondisi pasar luar negeri. Untuk itu, untuk mendorong iklim investasi bagi para calon investor lokal, sekiranya penting untuk memahami cara kerja reksadana.
Apa Itu Reksadana?
Pembahasan kita mulai dari apa yang di maksud dengan reksadana terlebih dahulu, reksadana adalah suatu wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat yang nantinya dana yang sudah terkumpul tersebut akan di investasikan oleh Manajer Investasi ke dalam portofolio efek. Jadi yang di maksud dengan reksadana adalah investasi dimana anda sebagai investor seperti iuran mengumpulkan dana dengan investor lainnya yang nantinya akan di setor ke manajer investasi, dana yang terkumpul oleh manajer investasi akan di investasikan ke dalam portofolio efek, seperti saham, obligasi, pasar uang, ataupun ke dalam reksadana campuran.
Jenis-jenis Reksadana
Jenis reksadana di golongkan menjadi dua kategori, yaitu kategori secara umum dan juga kategori sesuai dengan asset yang di kelola.
Reksadana di golongkan berdasarkan kategori secara umum
1. Reksadana Terbuka, adalah reksadana yang menyediakan unit penyertaan untuk pembelian dan penjualan/penarikan secara berkelanjutan. Artinya reksadana ini dapat menawarkan dan membeli kembali unit penyertaan dari pemodal sampai dengan sejumlah yang telah dikeluarkan. Reksadana ini tersedia di manajer investasi dan juga agen-agen penjual seperti bank atau perusahaan asuransi.
2. Reksadana Tertutup, adalah reksadana yang menawarkan portofolio efeknya kepada para calon investor, namun ketika investor ingin melepas reksadananya maka investor di wajibkan untuk menjual reksadananya/unit penyertaannya melalui bursa portofolio efek/bursa efek. Untuk masalah penentuan harganya, reksadana tertutup di tentukan oleh harga pasar, jadi bisa saja harga di atas atau di bawah nilai aktiva bersih (NAB) dari reksadana tersebut.
Reksadana di golongkan berdasarkan kategori sesuai dengan asset yang di kelola
1. Reksadana Saham, adalah reksadana yang mengalokasikan minimal 80% dari total investasi ke dalam saham. Pada reksadana saham, return yang dapat di hasilkan cukup tinggi, dan juga reksadana ini lebih cenderung di gunakan untuk investasi jangka panjang karena retun yang di hasilkan dapat lebih tinggi.
2. Reksadana Pendapatan Tetap, sesuai dengan namanya bahwa reksadana ini merupakan reksadana yang di spesialisasikan untuk memperoleh pendapatan tetap melalui investasi ke dalam hutang/obligasi. Penyertaan ke dalam hutang atau obligasi sendiri minimal 80% dari total investasinya. Untuk hutang atau obligasinya dapat berasal dari yang di terbitkan oleh pemerintah ataupun oleh perusahaan.
3. Reksadana Pasar Uang, adalah reksadana yang menanamkan sebagian besar dana investasinya ke dalam efek hutang jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun) seperti sertifikat deposito, surat berharga komersial, dan atau SBI.
Lebih lengkap: Pengertian dan jenis-jenis reksadana.
Pihak-pihak Yang Terkait Dalam Reksadana
Terdapat beberapa pihak yang erat kaitannya dalam investasi reksadana, diantaranya adalah:
- Investor/Pemodal, adalah siapa saja yang menanamkan dananya untuk berinvestasi ke dalam reksadana.
- Manajer Investasi, adalah perusahaan yang menerbitkan reksadana. Manajer investasi juga di wajibkan untuk menganalisis resiko, mengawasi kinerja dan melakukan tindakan yang di butuhkan dari suatu portofolio efek yang akan/telah di masukkan ke dalam efek reksadana.
- Agen Penjual, adalah perusahaan yang menjadi penjual reksadana yang telah memiliki izin untuk menjual reksadana yang di perolehnya dari manajer investasi kepada para calon investor. Yang biasa menjadi agen penjual, seperti bank-bank atau perusahaan asuransi.
- Bank Kustodian, ini bukanlah bank yang menjadi agen penjual, namun bank yang menjadi pihak untuk menyimpan kekayaan reksadana dan juga sebagai administrator. Semisal reksadana saham, maka lembar saham tersebut oleh manajer investasi wajib untuk di simpan di bank custodian. Sedangkan fungsi administrator seperti membuat laporan penjualan, pembelian, dan juga laporan saldo akhir.
Seperti yang telah saya singgung di atas bahwa reksadana ini memanfaatkan dana dari para investor, yang kemudian akan di investasikan oleh manajer investasi ke dalam portofolio efek yang dapat berupa saham, obligasi, pasar uang, dan lain-lain. Di sini, terlebih dahulu anda akan menyetorkan sejumlah uang dengan besaran tergantung pada jumlah unit penyertaan dan juga harga saham. Harga saham sendiri di tentukan oleh hasil dari total nilai kekayaan reksadana di bagi dengan jumlah unit penyertaan reksadana yang beredar.
Untuk lebih mudahnya, cobalah perhatikan contoh di bawah ini:
Di asumsikan bahwa anda memiliki dana 1 juta rupiah dan akan di gunakan untuk membeli reksadana, anda akan membeli reksadana XX dengan harga NAB (Harga reksadana) sebesar Rp. 1.200.- dengan selling fee sebesar 1%, maka unit penyertaan reksadana yang akan anda dapatkan adalah sejumlah 825 unit dengan perhitungan sebagai berikut:
UP = [Jumlah investasi X (1 – Subscription fee)] : Harga NAB
UP = [Rp. 1.000.000 X (1 – 0,01)] : Rp. 1.200
UP = (Rp. 1.000.000 X 0,99) : Rp. 1.200
UP = Rp. 990.000 : Rp. 1.200
UP = 825
Kemudian di asumsikan suatu ketika harga reksadana naik menjadi Rp. 1.700 dan anda pun ingin menjual reksadana yang anda miliki dengan redemption sebesar 1.5%, maka keuntungan yang anda dapatkan adalah sebesar Rp. 633.249 dengan perhitungan sebagai berikut:
Redemption = Unit Penyertaan X Harga Reksadana : (1 – Redemption Fee)
Redemption = 825 X Rp. 1.950 : (1 – 0,015)
Redemption = 825 X Rp. 1.950 : (0,985)
Redemption = Rp. 1.608.750 : 0,985
Redemption = Rp. 1.633.249
Keuntungan = Modal – Redemption
Keuntungan = Rp. 1.000.000 – Rp. 1.633.249
Keuntungan = Rp. 633.249
Istilah-istilah yang di gunakan dalam reksadana yang perlu anda ketahui
- Unit Penyertaan (UP), adalah satuan kepemilikan investasi di reksadana
- Total Jumlah Unit Penyertaan (Outstanding UP), adalah jumlah unit penyertaan yang beredar
- NAB (Nilai Aktiva Bersih), adalah total nilai kekayaan reksadana
- NAB Per Unit (Harga Reksadana), adalah nilai dari pembagian antara NAB dengan Outstanding UP
- Subscription, adalah pembelian atau pemesanan untuk unit penyertaan
- Redemption, adalah penjualan atau pencairan kembali unit penyertaan
- Selling Fee, adalah besaran komisi yang harus anda bayar ketika membeli/memesan reksadana (sering juga di sebut Subscription Fee)
- Redemption Fee, adalah besaran komisi yang harus anda bayar ketika anda menjual/melepas reksadana
- Cut Off Time, adalah batasan waktu dalam transaksi reksadana
- Di kelola Oleh Manager Investasi Yang Profesional
- Diversifikasi Resiko Investasi
- Murah dan Terjangkau
- Informasi Yang Transparan
- Pajak Yang Ringan
---
Oke, mungkin hanya sampai di sini saja ulasan yang dapat saya berikan mengenai system cara kerja reksadana, semoga ulasan cara kerja reksadana di atas membantu anda semuanya. Semoga anda sukses dengan investasinya.
No comments:
Post a Comment
Sebelum Anda memberikan komentar dan tanggapan atas artikel di atas, baca dan pahami aturan tanggapan kami pada laman TOS. Setiap komentar yang tidak sesuai dengan aturan tanggapan tidak akan di publikasikan.