Skema Kerjasama dan Bagi Hasil Bisnis Properti – Di manapun, properti akan selalu menjadi barang rebutan, pasalnya tanah atau lahan itu tidak bisa diperbarui, itu juga yang menyebabkan harga properti selalu naik tajam. Di indonesia sendiri, bisnis properti sangat ramai, baik itu properti rumah, ruko, tanah, atau bangunan kantor. Beberapa tahun terakhir, bisnis properti menjadi ladang duit bagi para developer, makelar, dan pemilik tanah.
Tidak hanya developer properti saja yang mendapat untung banyak dari maraknya bisnis properti, asalkan kalian punya uang atau tanah, kalian juga bisa mendapatkan keuntungan dari bisnis ini. Tentu, keuntungannya tidak utuh karena akan dibagi-bagi kepada para pihak yang terlibat, inilah kerjasama dalam dunia bisnis properti, semua bisa ikut untung asalkan punya “nilai” untuk dimanfaatkan bersama.
Developer punya nilai berupa keahlian mengelola, mengembangkan, dan memasarkan properti, sedangkan investor punya nilai berupa modal, tanah, atau keduanya. Nah, investor sendiri bisa siapa saja asalkan punya modal atau tanah tersebut, bisa petani, karyawan swasta, pengusaha, atau yang lainnya.
Dengan demikian, kerjasama dalam bisnis properti bisa dilakukan antara developer dan investor, begitu juga bagi hasil keuntungannya. Lalu, detail kerjasama dan sistem bagi hasil keuntungannya seperti apa sih? Jawabannya sangat sederhana, silahkan simak ulasannya berikut ini:
Sebelumnya, baca juga: Risiko dan keuntungan bisnis properti.
Skema Kerjasama Bisnis Properti
Sebenarnya, untuk berbisnis properti tidak harus bekerjasama dengan pihak lain, kamu bisa bisnis sendirian kalau punya segala yang dibutuhkan, seperti keahlian mengelola dan mengembangkan, punya tanah, dan punya modal. Bisa saja kamu lakukan, tapi tentu akan lebih mudah jika dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, selain itu risiko yang kamu tanggung juga akan berkurang.
Nah, dalam kerjasama bisnis properti, berapa banyak pihak yang terlibat terserah anda, tapi kalau rekomendasi saya adalah maksimal tiga pihak, yaitu developer (keahlian), investor pertama (pemilik tanah), dan investor dua (penyuntik modal uang)
Pihak-pihak d atas tidak mengikat, bisa kalian sesuaikan dengan situasi dan kondisi, misalnya kerjasama dua pihak, developer dan investor (tanah dan modal), atau developer tapi punya modal maka tinggal cari investor tanah saja.
Lalu bagaimana memulai kerjasama tersebut? Saya asumsikan kamu adalah seorang developer dan ingin membangun perumahan, kamu punya modal 200 juta tapi memutuskan untuk tidak menggunakannya. Dengan begitu, kamu perlu mencari dua pihak, yaitu investor tanah dan investor modal. Setelah tahu apa yang dibutuhkan, lalu kamu tinggal mencari investor tersebut.
Tidak mudah untuk mencari investor, apalagi bagi developer baru yang belum memiliki jaringan dan koneksi yang luas. Untuk pertama kali memulai, kamu perlu sedikit kerja keras, bisa kamu mulai dengan mencari di surat kabar atau situs online. Carilah iklan “tanah dijual”, kemudian hubungi dan ajak kerjasama, itu jika kalian mencari investor tanah. Kalau cari investor modal, maka sebaliknya kamu yang pasang iklan, misalnya “dicari investor properti”.
Advertisement
Nah, setelah kamu dapat investornya, maka kamu sudah bisa memulai project perumahannya. Oh iya, untuk modal uangnya itu, cukup mencari sebesar pembangunan awal saja, misalnya untuk urug, design, pondasi, pemasaran, dan lainnya. Jadi tidak harus mencari investor yang mau memodali pembangunan sampai perumahan jadi, cukup pembangunan awal saja.
Kok bisa? Bisa saja karena setelah pembangunan awal, kamu sudah bisa memasarkan perumahan tersebut, kan sudah ada penampakan pembangunannya, juga design perumahannya, gunakanlah itu untuk memasarkan perumahan.
Setelah dipasarkan, nanti akan ada yang berminat membeli satu atau lebih rumah, nah uang dari DP atau pembayaran pembeli itulah yang akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan. Jadi, setiap ada pembeli lalu melakukan pembayaran, gunakan uang tersebut untuk menyelesaikan pembangunan rumah yang dibeli, begitu seterusnya.
Sistem Bagi Hasil Bisnis Properti
Dalam bagi hasil keuntungan di bisnis properti, akan sangat dipertimbangkan besar-kecilnya peran masing-masing pihak. Pihak developer memiliki peran yang sangat penting, pihak ini memegang kendali bisnis serta menanggung risiko yang besar. Sedangkan investor tanah juga memiliki peran besar, namun menanggung risiko yang kecil karena kalau proyek perumahan gagal, tanah masih utuh dan tidak kemana-mana.
Beda lagi dengan pihak investor modal, pihak ini memiliki peran yang paling kecil karena hanya memodali pembangunan awal saja, mungkin hanya 20% hingga 30% pembangunan, dan investor modal menanggung risiko yang cukup besar namun tidak terlalu besar.
Dilihat dari besar-kecilnya peran dan risiko, di dunia bisnis properti biasanya bagi hasil keuntungan ditentukan dengan presentase sebesar 50% untuk developer, 40% untuk investor tanah, dan 10% untuk investor modal. Tapi tentu saja, besaran persentase tersebut tidak mutlak, tergantung kesepakatan semua pihak dan kondisi di lingkungan.
Tapi yang jelas, saya kira sangat sulit bagi investor modal untuk mendapat bagi hasil lebih dari 20%. Tapi kalau investor tanah bisa lebih besar hingga 50% jika harga tanah permeter lebih mahal daripada harga permeter bangunan. Sedangkan untuk developer, saya kira dilihat dari peran dan risikonya, sangat wajar jika mematok keuntungan minimal 40% apapun kondisinya.
Selanjutnya: Tips memilih tanah untuk investasi sekaligus tempat tinggal.
----
Oke ya, itulah sedikit ulasan tentang skema kerjasama dan bagi hasil bisnis properti. Semoga ulasan di atas bermanfaat dan menambah wawasan bisnis kalian. Jangan lupa share artikel ini juga ya, thanks dan salam sukses untuk kalian semuanya.
Tidak hanya developer properti saja yang mendapat untung banyak dari maraknya bisnis properti, asalkan kalian punya uang atau tanah, kalian juga bisa mendapatkan keuntungan dari bisnis ini. Tentu, keuntungannya tidak utuh karena akan dibagi-bagi kepada para pihak yang terlibat, inilah kerjasama dalam dunia bisnis properti, semua bisa ikut untung asalkan punya “nilai” untuk dimanfaatkan bersama.
Developer punya nilai berupa keahlian mengelola, mengembangkan, dan memasarkan properti, sedangkan investor punya nilai berupa modal, tanah, atau keduanya. Nah, investor sendiri bisa siapa saja asalkan punya modal atau tanah tersebut, bisa petani, karyawan swasta, pengusaha, atau yang lainnya.
Dengan demikian, kerjasama dalam bisnis properti bisa dilakukan antara developer dan investor, begitu juga bagi hasil keuntungannya. Lalu, detail kerjasama dan sistem bagi hasil keuntungannya seperti apa sih? Jawabannya sangat sederhana, silahkan simak ulasannya berikut ini:
Sebelumnya, baca juga: Risiko dan keuntungan bisnis properti.
Skema Kerjasama Bisnis Properti
Sebenarnya, untuk berbisnis properti tidak harus bekerjasama dengan pihak lain, kamu bisa bisnis sendirian kalau punya segala yang dibutuhkan, seperti keahlian mengelola dan mengembangkan, punya tanah, dan punya modal. Bisa saja kamu lakukan, tapi tentu akan lebih mudah jika dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, selain itu risiko yang kamu tanggung juga akan berkurang.
Nah, dalam kerjasama bisnis properti, berapa banyak pihak yang terlibat terserah anda, tapi kalau rekomendasi saya adalah maksimal tiga pihak, yaitu developer (keahlian), investor pertama (pemilik tanah), dan investor dua (penyuntik modal uang)
Pihak-pihak d atas tidak mengikat, bisa kalian sesuaikan dengan situasi dan kondisi, misalnya kerjasama dua pihak, developer dan investor (tanah dan modal), atau developer tapi punya modal maka tinggal cari investor tanah saja.
Lalu bagaimana memulai kerjasama tersebut? Saya asumsikan kamu adalah seorang developer dan ingin membangun perumahan, kamu punya modal 200 juta tapi memutuskan untuk tidak menggunakannya. Dengan begitu, kamu perlu mencari dua pihak, yaitu investor tanah dan investor modal. Setelah tahu apa yang dibutuhkan, lalu kamu tinggal mencari investor tersebut.
Tidak mudah untuk mencari investor, apalagi bagi developer baru yang belum memiliki jaringan dan koneksi yang luas. Untuk pertama kali memulai, kamu perlu sedikit kerja keras, bisa kamu mulai dengan mencari di surat kabar atau situs online. Carilah iklan “tanah dijual”, kemudian hubungi dan ajak kerjasama, itu jika kalian mencari investor tanah. Kalau cari investor modal, maka sebaliknya kamu yang pasang iklan, misalnya “dicari investor properti”.
Nah, setelah kamu dapat investornya, maka kamu sudah bisa memulai project perumahannya. Oh iya, untuk modal uangnya itu, cukup mencari sebesar pembangunan awal saja, misalnya untuk urug, design, pondasi, pemasaran, dan lainnya. Jadi tidak harus mencari investor yang mau memodali pembangunan sampai perumahan jadi, cukup pembangunan awal saja.
Kok bisa? Bisa saja karena setelah pembangunan awal, kamu sudah bisa memasarkan perumahan tersebut, kan sudah ada penampakan pembangunannya, juga design perumahannya, gunakanlah itu untuk memasarkan perumahan.
Setelah dipasarkan, nanti akan ada yang berminat membeli satu atau lebih rumah, nah uang dari DP atau pembayaran pembeli itulah yang akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan. Jadi, setiap ada pembeli lalu melakukan pembayaran, gunakan uang tersebut untuk menyelesaikan pembangunan rumah yang dibeli, begitu seterusnya.
Sistem Bagi Hasil Bisnis Properti
Dalam bagi hasil keuntungan di bisnis properti, akan sangat dipertimbangkan besar-kecilnya peran masing-masing pihak. Pihak developer memiliki peran yang sangat penting, pihak ini memegang kendali bisnis serta menanggung risiko yang besar. Sedangkan investor tanah juga memiliki peran besar, namun menanggung risiko yang kecil karena kalau proyek perumahan gagal, tanah masih utuh dan tidak kemana-mana.
Beda lagi dengan pihak investor modal, pihak ini memiliki peran yang paling kecil karena hanya memodali pembangunan awal saja, mungkin hanya 20% hingga 30% pembangunan, dan investor modal menanggung risiko yang cukup besar namun tidak terlalu besar.
Dilihat dari besar-kecilnya peran dan risiko, di dunia bisnis properti biasanya bagi hasil keuntungan ditentukan dengan presentase sebesar 50% untuk developer, 40% untuk investor tanah, dan 10% untuk investor modal. Tapi tentu saja, besaran persentase tersebut tidak mutlak, tergantung kesepakatan semua pihak dan kondisi di lingkungan.
Tapi yang jelas, saya kira sangat sulit bagi investor modal untuk mendapat bagi hasil lebih dari 20%. Tapi kalau investor tanah bisa lebih besar hingga 50% jika harga tanah permeter lebih mahal daripada harga permeter bangunan. Sedangkan untuk developer, saya kira dilihat dari peran dan risikonya, sangat wajar jika mematok keuntungan minimal 40% apapun kondisinya.
Selanjutnya: Tips memilih tanah untuk investasi sekaligus tempat tinggal.
----
Oke ya, itulah sedikit ulasan tentang skema kerjasama dan bagi hasil bisnis properti. Semoga ulasan di atas bermanfaat dan menambah wawasan bisnis kalian. Jangan lupa share artikel ini juga ya, thanks dan salam sukses untuk kalian semuanya.
No comments:
Post a Comment
Sebelum Anda memberikan komentar dan tanggapan atas artikel di atas, baca dan pahami aturan tanggapan kami pada laman TOS. Setiap komentar yang tidak sesuai dengan aturan tanggapan tidak akan di publikasikan.