HOT Banget

Monday, 24 April 2017

Cara dan Syarat Mendaftarkan Produk Makanan/Minuman ke BPOM

Advertisement
.
Cara dan Syarat Mendaftarkan Produk Makanan/Minuman ke BPOM - Saat ini dunia bisnis di Indonesia cukup didominasi oleh usaha produksi makanan dan minuman. Sektor ini menjadi kontributor terbesar dalam pemasukan negara yaitu sebesar 5.5% dari Produk Domestik Bruto Nasional dan 31% dari Produk Domestik Bruto Industri Pengolahan Non Migas.

Sebagai bagian dari budaya bangsa, kekayaan kuliner Indonesia tentu sudah tidak diragukan lagi. Kreativitas masyarakat Indonesia dalam meracik bumbu dan mengolah aneka bahan pangan sudah teruji sejak dulu kala hingga saat ini. Hal inilah yang melatarbelakangi pesatnya pertumbuhan usaha produksi di bidang makanan dan minuman.

Berbagai usaha bermunculan, mulai dari yang bermodal kecil hingga besar, mulai dari yang hanya menjual via social media hingga memiliki kedai atau restoran sendiri. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) saat ini terdapat sekitar 56 juta Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia dan yang mengejutkan adalah sebanyak 70% dari jumlah tersebut merupakan UKM yang bergerak di bidang pangan. Fakta ini membuktikan bahwa UKM mampu dan berpotensi menjadi penggerak ekonomi bangsa.

Baca juga: Cara dan syarat sewa tempat di depan indomaret dan alfamart untuk berdagang.

Cara dan Syarat Mendaftarkan Produk Makanan/Minuman ke BPOM

Cara Mendaftarkan Produk Ke BPOM
Ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki produsen usaha makanan dan  minuman di Indonesia. Salah satunya adalah mengurus surat ijin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Pendaftaran produk makanan dan minuman tersebut bertujuan untuk melindungin konsumen dari bahaya yang mungkin dapat ditimbulkan dalam mengkonsumsi produk tersebut. Peraturan pemerintah tersebut secara rinci tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.5.12.11.09 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Pangan Olahan yang dikeluarkan oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM.

Untuk mendaftarkan produk, Anda dapat datang secara langsung ke kantor Badan POM di Jalan Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat pada jam kerja operasional yang  berlaku. Untuk mendapatkan nomor pendaftaran, diperlukan penilaian keamanan yang secara khusus dibagi menjadi dua yaitu penilaian umum dan penilaian One Day Service (ODS). Pengklasifikasian penilaian ini didasarkan pada tingginya risiko dari produk yang akan didaftarkan. Pada produk berisiko rendah dapat dilakukan penilaian ODS dan sebaliknya penilaian umum dilakukan untuk semua produk berisiko tinggi dan yang belum pernah mendaftarkan nomor pendaftaran.

Macam-macam Nomor Pendaftaran (Izin BPOM)
Terdapat tiga macam nomor pendaftaran yang akan diberikan ketika produk Anda selesai dilakukan penilaian keamanan pangan, yaitu:

a. Sertifikat Penyuluhan (SP)
Nomor pendaftaran ini digolongkan untuk pemilik usaha dengan modal kecil dan izinnya diberikan oleh pengawas Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten yang melakukan penyuluhan, contohnya adalah produk makanan ringan/snack.

b. Merek Dalam (MD)
Untuk para pemilik usaha makanan dan minuman dengan modal besar, pemerintah akan memberikan nomor MD bagi mereka yang mengikuti persyaratan keamanan pangan. Contohnya adalah produsen makanan besar seperti Indofood dan Nutrifood.

c. Merek Luar (ML)
Untuk produk makanan dan minuman olahan impor, pemerintah akan memberikan nomor pendaftaran ML yang nantinya harus dicetak dalam kemasan produk, baik kemasan langsung maupun kemasan ulang.

Untuk proses registrasi, Anda dapat melihat petunjuknya di situs resmi BPOM yaitu www.e-bpom.bpom.go.id. Khusus untuk kualifikasi produk ML, Anda dapat mengunduh formulir dan melakukan layanan online di situs ini. Berikut ini adalah alur registrasi dan  pengajuan yang dilakukan BPOM:
Gambar 1. Alur registrasi terbaru melalui www.e-bpom.pom.go.id
Gambar 2. Alur pengajuan izin BPOM
Syarat Mendaftarkan Produk di BPOM
Secara umum persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:
a. Kelengkapan persyaratan administrasi
  • surat izin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  • hasil audit sarana produksi
  • jika produk impor surat penunjukan dari perusahaan asal yang ada di luar negeri dan Angka Pengenal Impor (API)
  • SIUP dan API-U bagi produk impor
Advertisement


b. Persyaratan teknis pendaftaran pangan olahan
  • komposisi daftar bahan yang digunakan dan penjelasannya
  • sertifikat GMP/HACCP
  • informasi masa simpan 
  • kode produksi
  • hasil analisis produk akhir berupa hasil analisis laboratorium yang berhubungan dengan uji zat gizi, uji kimia, uji cemaran logam dan mikrobiologi. Masa berlaku hasil analisa tersebut adalah enam bulan terhitung sejak tanggal pengujian.
  • rancangan label sesuai dengan yang ada pada edaran sebnayak tiga rangkap
  • pada bagian utama label minimal harus memuat nama produk, netto (berat bersih), nama dan alamat produsen/importir (alamat lengkap disertai kode pos) dan nomor pendaftaran
  • keterangan pada label memuat komposisi bahan, golongan BTM, nama pengawet, pemanis, dan pewarna lengkap dengan indeksnya, masa kadaluarsa, kode produksi, dan tanggal produksi.
  • sampel produk minimal tiga buah
c. Dokumen pendukung
  • sertifikat merk dagang
  • sertifikat organik
  • sertifikat produk penggunaaan tanda SNI
  • sertifikat halal dari MUI
  • keterangan produk bebas GMO
  • keterangan iradiasi pangan
  • NKV bagi rumah potong hewan
  • sertifikat kesehatan bagi produk impor (izin Depkes negara yang bersangkutan)
Formulir dan Pengarsipan Dokumen
Formulir yang telah diisi kemudian dibuat rangkap empat buah yang berfungsi untuk pengarsipan dokumen sebanyak satu buah dan lainnya diserahkan kepada petugas dengan peraturan untuk kode MD sebagai berikut:
a. umum
  • berkas makanan, minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter   berwarna merah
  • berkas makanan diet khusus dalam map snellhecter   berwarna hijau
  • berkas makanan fungsional dan makanan rekayasa genetika dalam map snellhecter   berwarna biru
b. ODS
  • berkas makanan dalam map snellhecter   transparan berwarna biru
  • berkas minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter   transparan warna merah
Sedangkan ketentuan formulir untuk kode ML adalah: Untuk umum, berkas semua produk dalam map snellhecter  berwarna kuning. Dan untuk ODS, berkas semua produk dalam map snellhecter transparan berwarna kuning.

Jika Anda telah melengkapi keseluruhan dokumen maka Anda dapat melakukan pembayaran ke rekening BNI dengan nomor 037.000.240799001 dengan jumlah biaya sesuai yang ditetapkan melalui PP no 17 tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada badan POM. Setelah itu Anda dapat menunggu keputusannya dengan waktu maksimal tiga bulan bagi kategori umum dan satu hari bagi kategori ODS. 

Selanjutnya: Cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI.
----
Oke ya, itulah sedikit ulasan tentang cara dan syarat mendaftarkan produk makanan dan minuman ke BPOM. Semoga ulasan di atas bermanfaat dan membantu kamu dalam mengurus pendaftaran di BPOM. Jangan lupa share artikel ini juga ya kawan, thanks dan salam sukses.
Advertisement
.

2 comments:

  1. Saya mau bertanya : apabila saya membeli kemasan yg besar misal 50 kg misal gula tersebut ber merk a . lalu saya kemas menjadi gula sachet 8 gram dengan merek sendiri. Apakah dalam pengurusan ijin edar untuk gula sachet tersebut di perlukan ijin usaha industri ? Atau cukup siup usaha perdagangan saja ? Dengan kelompok di perdagangan usaha besar gula. Mohon petunjuk nya .

    ReplyDelete
    Replies
    1. Apakah ada ijin untuk pengemasan ulang dari pemegang merk? Kalau sesuai PP RI N0. 28 th 2004, tidak diijinkan membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.

      Biasanya, para pelaku usaha melakukan kerjasama dengan pemegang merk jika ingin menggunakan brand mereka sendiri, bukan melakukan pengemasan ulang sendiri.

      Delete

Sebelum Anda memberikan komentar dan tanggapan atas artikel di atas, baca dan pahami aturan tanggapan kami pada laman TOS. Setiap komentar yang tidak sesuai dengan aturan tanggapan tidak akan di publikasikan.