HOT Banget

Sunday 4 November 2018

Mau Jadi PNS, Pegawai BUMN, Atau Pegawai Swasta? Mana Yang Paling Mantap?

Advertisement
.
Mau Jadi PNS, Pegawai BUMN, Atau Pegawai Swasta? Mana Yang Paling Mantap? – Dunia kerja memang sangat menarik untuk dibahas, mengejar karir akan selalu dikejar-kejar oleh para pegawai. Disetiap ada lowongan kerja dari badan yang dinilai “menggiurkan”, bisa dipastikan akan ada ribuan pengejar karir yang mendaftar.

Seperti pada bulan November 2018 ini (ketika artikel ini ditulis), dimana sedang diselenggarakan pendaftaran CPNS, ada lebih dari 3 juta pengejar karir yang mendaftar. Ini bukan jumlah yang sedikit, sangat banyak. Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, menjadi PNS memang menjadi salah satu yang paling populer untuk para pengejar karir. Hal ini wajar karena menjadi PNS memang dinilai dapat mensejahterakan kehidupan.

Lalu bagaimana dengan BUMN dan Swasta? Sama dengan PNS, menjadi pegawai BUMN juga merupakan salah satu impian dari para pengejar karir. Dan untuk menjadi pegawai Swasta, khusus ini tentu tidak “se-ramai” pendaftaran CPNS dan BUMN karena tidak semua perusahaan Swasta dinilai akan mampu mensejahterakan kehidupan, ada perusahaan yang biasa saja dan ada pula perusahaan besar yang menjanjikan.

Kalau disuruh untuk memilih, kalian mau pilih jadi PNS, pegawai BUMN, atau pegawai Swasta teman-teman? Sudahkah kalian mempertimbangkannya dari beberapa aspek? Atau kalian sudah ada bayangannya? Well, jika kalian masih belum yakin mau mengejar mana, di bawah ini akan saya berikan perbedaan beberapa aspek pada 3 jalan karir di atas yang saya ketahui. Berikut ulasannya:

Mau Jadi PNS, Pegawai BUMN, Atau Pegawai Swasta? Mana Yang Paling Mantap?

Sebelumnya, baca juga: Kriteria pelamar yang paling banyak dicari oleh perusahaan besar.

Dari Segi Gaji dan Tunjangan, Mana yang Paling Gedhe?
Menurut kalian, mana yang paling besar gaji dan tunjangannya? Untuk gaji sendiri, kalau PNS sarjana S1 yang baru masuk mendapatkan gaji sekitar 2.400.000 setelah pengangkatannya, dan akan naik sesuai dengan masa kerja dan jabatan yang diemban, kalau tidak salah gaji pokok maksimal yang bisa diterima seorang PNS adalah sekitar 5.600.000. Itu belum termasuk tunjangannya, sedangkan untuk tunjangannya sangat bervariasi, tergantung instansi tempat dimana seorang PNS bekerja.

Tunjangan PNS cukup menggiurkan, apalagi instansi pusat yang terkenal memberikan tunjangan sangat besar per bulannya, seperti Direktorat Jenderal pajak yang memberikan tunjangan mulai dari 5.360.000 hingga 117.370.000. Ada lagi Menkumham yang memberikan tunjangan mulai dari 2.210.000 hingga 27.570.000, Kementerian ESDM minimal tunjangannya 1.960.000 dan maksimal 26.320.000, dan beberapa instansi lain yang memberikan tunjangan cukup tinggi.

Tapi perlu di ingat, tidak semua instansi memberikan tunjangan tinggi, ada pula instansi yang memberikan tunjangan sekitar diangka 1.500.000 hingga 3 jutaan. Yang jelas, untuk lulusan S1 yang baru diangkat menjadi PNS, total gaji dan tunjangan minimal sekitar 3.8 jutaan.

Sedangkan untuk pegawai BUMN, gaji pokok secara rata-rata bisa melampaui gaji seorang PNS. Sebut saja di PUSRI (PT. Pupuk Sriwidjaya Persero), gaji karyawan baru lulusan S1 adalah sebesar 9.000.000 belum termasuk dengan tunjangannya. PT. Pertamina memberikan gaji pokok kepada pegawai baru lulusan S1 sebesar 8.000.000. PT. Pelindo sebesar 7.000.000, PT. PLN sebesar 6-7 juta, dan masih banyak lagi BUMN yang memberikan gaji dan tunjangan yang ‘wah’ untuk karyawan barunya. Itu untuk karyawan baru, bagaimana dengan karyawan yang sudah lama atau bahkan yang sudah memiliki jabatan strategis? Bisa dibayangkan sendiri berapa besar gaji dan tunjangan yang diterimanya.

Yang terakhir untuk perusahaan swasta, secara rata-rata gaji pokok dan tunjangan pegawai swasta tidak lebih besar dari PNS maupun BUMN, walaupun tentu ada beberapa perusahaan swasta yang mampu menggaji lebih dari PNS dan minimal setara dengan pegawai BUMN, tapi hanya sedikit perusahaan swasta yang mampu melakukannya, hanya perusahaan nasional dan multinasional.

Kesejahteraan Setelah Masa Bakti (Pensiun)
Tidak diragukan lagi, gaji pensiun tentu menjadi pertimbangan kita bersama ketika kita memutuskan dimana kita akan bekerja. Untuk PNS, sudah jelas akan menerima gaji pensiun per bulannya dengan besaran yang bervariasi. Sebagai contoh, untuk PNS eselon 1 saat ini menerima gaji pensiun sebesar 4.5-5 juta perbulan (skema baru yang sedang disiapkan pemerintah bahkan bisa mencapai diatas 20 juta).
Advertisement

Sedangkan untuk pegawai BUMN, sama halnya dengan PNS yang tentu saja akan menerima gaji pensiun secara rutin per bulannya. Sampai saat ini, saya belum pernah mendengar kalau ada BUMN yang tidak memberikan gaji pensiun kepada mantan pegawainya, jadi jangan khawatir bagi kalian yang ingin menjadi pegawai BUMN.

Bagaimana dengan pegawai swasta, apakah mendapatkan gaji pensiun juga? Tidak banyak perusahaan swasta yang mampu memberikan gaji pensiun kepada mantan pegawainya, kalau adapun saya ragu bisa memberikan dengan nominal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Jenjang Karir
Selain gaji dan pensiun, tentu yang menjadi pertimbangan selanjutnya adalah jenjang karir. Sebagai manusia jelas kita tidak bisa hanya mencapai prestasi itu-itu saja, kita harus naik level dengan memperoleh jabatan yang lebih tinggi. Untuk ketiga pekerjaan di atas, semuanya sangat berpotensi untuk memiliki jenjang karir yang baik.

Menurut saya, untuk PNS dan pegawai BUMN memiliki level yang setara, yaitu sama-sama memiliki jenjang karir yang baik dan jelas. Walaupun untuk mencapai suatu jabatan tidaklah mudah, diperlukan usaha dan prestasi yang baik. Sedangkan untuk swasta, kembali lagi dengan kelas perusahaannya, semakin besar perusahaan maka semakin besar pula jenjang karirnya.

Sarana Prasarana yang Diberikan
Dalam memilih pekerjaan, tidak hanya kesejahteraan materi saja yang perlu dipertimbangkan tapi juga hal-hal lain seperti sarana dan prasarana yang akan menunjang kehidupan kita. Contohnya fasilitas kesehatan, tempat tinggal, jaminan keselamatan kerja, akomodasi ketika tugas luar kota, transportasi, dan lain sebagainya.

Mungkin untuk beberapa sarana dan prasarana sudah masuk pada komponen tunjangan, seperti kesehatan dan jaminan keselamatan kerja. Tapi, masih banyak hal yang bisa dinikmati oleh seorang pegawai yang belum masuk dalam komponen tunjangan. Misalnya, kelas tiket pesawat ketika tugas luar kota, hotel, fasilitas fitnes, voucher belanja, transportasi antar jemput, bonus, liburan, dan lain sebagainya.

Untuk hal ini, yang paling mampu adalah BUMN, yang artinya seorang pegawai BUMN sangat berpotensi untuk menikmati sarana dan prasarana yang diberikan tersebut. Selanjutnya yang paling berpotensi adalah pegawai swasta, untuk beberapa perusahaan besar sering memberikan fasilitas yang ‘wah’ untuk karyawannya. Sedangkan untuk PNS, sepengetahuan saya sarana dan prasarana yang diberikan sangat standar dan seadanya, istilah jawanya “waton ono”.

Tingkat Kesulitan Untuk Menjadi PNS, Pegawai BUMN dan Swasta 
Ini poin yang sering tidak disadari dan diabaikan ketika bermimpi, seberapa besar kemungkinan kamu bisa menjadi PNS, pegawai BUMN, dan pegawai Swasta? Well, kalau boleh mengurutkan, yang paling mudah tentu menjadi pegawai swasta di perusahaan kecil menengah, dan yang paling berat menurut saya adalah menjadi pegawai BUMN. Kenapa?

Perlu diakui, untuk menjadi PNS ada dua faktor yang memiliki andil sama, yaitu kecerdasan dan keberuntungan. Tapi untuk menjadi pegawai BUMN, kecerdasan memiliki andil yang lebih besar ketimbang keberuntungan. Hal ini bisa dilihat dari proses seleksi yang dilakukan.

Kamu punya teman atau orang yang kamu kenal yang menurutmu biasa saja tapi diterima menjadi PNS? Pasti ada, atau setidaknya sering dengar cerita semacam itu. Tapi pernahkah mendengar hal tersebut di seleksi BUMN? Saya yakin tidak, itulah yang saya maksud dengan kecerdasan lebih dominan di penerimaan pegawai BUMN ketimbang keberuntungan.

Selanjutnya: 5 cara ampuh menghadapi persaingan kerja.
----
Oke, itulah beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan ketika kamu galau untuk memilih menjadi PNS, pegawai BUMN, atau menjadi pegawai swasta saja. Semoga ulasan di atas bermanfaat, jangan lupa untuk share artikel ini juga ya, thanks dan salam sukses.
Advertisement
.

No comments:

Post a Comment

Sebelum Anda memberikan komentar dan tanggapan atas artikel di atas, baca dan pahami aturan tanggapan kami pada laman TOS. Setiap komentar yang tidak sesuai dengan aturan tanggapan tidak akan di publikasikan.