HOT Banget

Wednesday 20 February 2019

Jenis-jenis Transaksi Haram Dalam Syariat Islam Dan Contoh Transaksinya

Advertisement
.

Jenis-jenis Transaksi Haram Dalam Syariat Islam Dan Contoh Transaksinya

– Jika kalian adalah seorang muslim atau muslimah, maka wajib hukumnya untuk menaati syariat islam, termasuk juga dalam menjalankan perekonomian. Apalagi jika kalian adalah seorang pebisnis, agar keuntungan yang kalian dapatkan menjadi berkah maka wajib menghindari transaksi-transaksi yang dilarang dalam ekonomi islam.

Memang sulit menghindari transaksi yang haram karena dipengaruhi banyak hal, seperti sudah maraknya transaksi haram, ketidaktahuan, serta beberapa kasus transaksi yang dilarang tersebut sukar diidentifikasi alias membingungkan.

Walau begitu, tidak ada salahnya untuk mencoba menghindarinya. Saat ini, sudah mulai banyak juga pengusaha-pengusaha muslim, lembaga-lembaga keuangan syariah, dan buku-buku yang membahas tentang transaksi haram ini, jadi kalian bisa menyesuaikan dan mempelajarinya. Nah, dalam rangka untuk mempelajarinya, saya sudah membuat ringkasan jenis-jenis transaksi yang dilarang dalam syariat Islam. Apa sajakah itu? Berikut ulasannya:

Sebelumnya, baca juga: Pengertian dan jenis Akad syariah disertai contoh transaksinya.
Jenis-jenis Transaksi Haram Dalam Syariat Islam Dan Contoh Transaksinya

Transaksi Dilarang Karena Objeknya

Transaksi yang paling mudah dimengerti apakah diperbolehkan atau dilarang adalah karena objek dari transaksi tersebut. Suatu transaksi akan menjadi haram (dilarang) jika objeknya juga haram, objek bisa berupa barang atau jasa. Contoh dari transaksi ini adalah jual beli alkohol, narkoba, barang curian, jasa PSk, dan lain sebagainya.

Transaksi di atas sudah jelas ya. Nah, selain karena objeknya, transaksi juga akan menjadi haram karena cara transaksinya. Ada cukup banyak jenis transaksi yang digolongkan haram karena cara transaksinya, berikut penjelasannya:

Transaksi Tadlis

Transaksi Tadlis terjadi jika salah satu atau malah kedua belah pihak secara sengaja menyembunyikan informasi terkait dengan produk yang diperjualbelikan sehingga pihak lain akan merasa tertipu. Untuk menghindari transaksi ini, kalian perlu menginfokan sedetail mungkin produknya, mulai dari kualitas dari semua segi, dan apa saja kelemahannya. Dan jika pihak lain mengajukan pertanyaan maka jawablah dengan jujur.

Contoh dari transaksi ini: Misalnya Budi menjual HP bekas kepada Adam, Budi menjual Hpnya karena baterai yang ngedrop. Namun karena Budi tidak mau harga turun drastis, maka dia tidak memberitahukan Adam, sehingga Adam tidak tahu dan tanpa ragu membelinya.

Transaksi Ikhtikar

Transaksi Ikhtikar terjadi apabila seorang penjual meraup keuntungan di atas normal dari produk yang dijualnya, meraup keuntungan yang tidak normal ini dilakukan dengan cara mengurangi jumlah produk sejenis yang beredar di pasaran sehingga produk tersebut akan mengalami kenaikan harga.
Cara mengurangi jumlah produk yang beredar di pasaran ini ada banyak macam ya, contohnya menghambat penjual lain untuk memasarkan di pasaran yang menjadi target agar bisa memonopolinya, dan bisa juga dilakukan dengan cara menimbun stok agar terjadi kelangkaan.

Contoh dari transaksi ini: Kegiatan penimbunan BBM oleh oknum nakal ketika ada rumor bahwa BBM akan mengalami kenaikan. Ketika BBM sudah naik, maka oknum tersebut baru menjualnya sehingga mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.

Transaksi Bai’ Najasy

Transaksi bai’ najasy adalah transaksi di mana permintaan akan suatu produk di pasar tercipta tidak alami alias permintaan seolah-olah diciptakan dengan palsu, sehingga hal tersebut menyebabkan harga dari suatu produk akan meningkat tajam. Cara untuk menciptakan permintaan palsu terhadap suatu produk ini bermacam-macam, seperti menyebarkan isu, melakukan fake order, dan lain sebagainya.

Contoh dari transaksi ini: Beberapa tahun lalu tanaman hias gelombang cinta tiba-tiba memiliki harga selangit, bahkan sampai ratusan juta. Menurut Ir. Debora Herlina MS yang merupakan fisiologi tanaman hias, melejitnya harga gelombang cinta tidak berasal dari kondisi natural pasar melainkan dari skenario bisnis pedagang besar untuk meraup keuntungan besar. Jika melejitnya harga gelombang cinta memang dari permintaan yang diskenario, maka transaksi tersebut haram (pedagang yang menciptakan tersebut).
Advertisement



Transaksi Gharar (Taghrir)

Transaksi gharar terjadi ketika dalam transaksi tersebut muncul ketidakjelasan, atau bahkan malah diasakan oleh ketidak jelasan, yang mana salah satu atau kedua belah pihak bisa dirugikan. Yang dimaksud dengan ketidakjelasan adalah terkait dengan kualitas barang, kuantitas, harga, dan waktu. Transaksi gharar ini sering kali terjadi pada jual beli pertanian, perikanan, dan ternak.

Contoh dari transaksi ini: Budi memiliki kambing yang sangat bagus dan sedang hamil. Karena induknya bagus maka Rudi tertarik untuk membeli anak kambing yang masih belum lahir tersebut. Sehingga Budi dan Rudi membuat kesepakatan itu. Transaksi ini gharar karena belum jelas apakah anak kambing tersebut benar lahir sehat, tidak cacat, atau bahkan malah mati.

Transaksi Riba

Transaksi riba adalah transaksi dimana ada tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya pengganti yang bisa dibenarkan dalam syariat Islam. Transaksi riba ini sering terjadi pada produk-produk bank konvensional, dimana sistem bunga bank yang digunakan. Riba sendiri ada beberapa jenis ya, yaitu Riba Nasii’ah, Riba Fadlal, Riba al-Yadd, dan Riba Qardl.

Contoh dari transaksi ini: Misalnya Dian berhutang uang kepada Agung sebesar Rp. 5.000.000 dengan perjanjian batas waktu pengembalian uang tersebut adalah 3 bulan dari hari kesepakatan. Jika misalnya Dian terlambat mengembalikan maka Dian wajib membayar tambahan sebesar 10% dari nilai uang yang dipinjam.

Transaksi Maisir

Transaksi maisir atau qimar merupakan transaksi yang timbul karena ada unsur spekulasi atau perjudian di dalamnya. Transaksi maisir akan sangat merugikan bagi pihak yang terlibat karena mengandalkan keberuntungan dan ketidakpastian, oleh karena itu transaksi maisir dilarang dalam ekonomi Islam.

Contoh dari transaksi ini: Judi sabung ayam, judi bola dan judi-judi lainnya. Lebih luas, kegiatan jual beli saham yang mengharapkan ada keuntungan dari capital gain juga termasuk transaksi maisir, sehingga dilarang.

Transaksi Talaqqil Jalab (Talaqqi Rukban)

Transaksi talaqqil jalab adalah transaksi dimana barang-barang dari penjual luar dijual sebelum barang tersebut masuk di pasaran oleh penjual lain dengan harga yang jauh lebih murah, disisi lain penjual yang menjual tadi tidak tahu dan tidak diberi info bahwa harga dipasaran jauh lebih murah. Sehingga akan ada pihak yang dirugikan. Seandainya penjual yang produknya dijual sebelum masuk dipasaran tadi mengetahui harga pasaran dan setuju dengan harga yang ditawarkan oleh penjual yang membeli, maka transaksi menjadi sah atau halal.

Contoh dari transaksi ini: Cukup jelas ya. Setahu saya transaksi seperti ini dijaman modern sudah jarang terjadi. Sekarang dengan internet, pedagang luar sudah bisa saling mengetahui harga-harga dan informasi lainnya.

Transaksi Hadir Lil Baad

Transaksi ini adalah transaksi permakelaran atau calo yang dilakukan oleh orang kota terhadap orang desa atas produk yang dihasilkan oleh orang desa tersebut. Terjadi transaksi hadir lil baad apabila produk yang dibeli tersebut merupakan produk pokok, orang desa tidak mengetahui harga produk jika sudah sampai dikota, dengan harga saat itu.

Contoh transaksi: Sering terjadi di pedalaman, dimana makelar memainkan harga sesukanya tanpa memberitahu informasi yang sebenarnya kepada warga desa.

Transaksi Risywah

Transaksi risywah adalah suap, yaitu pemberian sesuatu kepada orang lain untuk mendapatkan sesuatu sesuai keinginannya. Contoh transaksi ini sangat banyak di Indonesia, seperti suap import sapi beberapa waktu lalu, suap perizinan usaha, dan masih banyak lagi.

Kalian Pebisnis? Maka Hati-hati
Kalian sudah tahu semua jenis transaksi haram atau dilarang dalam syariat Islam, sebagai pebisnis yang beragama Islam maka kalian wajib menghindarinya. Coba perhatikan semua transaksi-transaksi di atas, sangat adil dan sama-sama menguntungkan. Jadi, tidak ada alasan untuk melakukan semua atau salah satu dari transaksi-transaksi di atas.

Selanjutnya: 7 bisnis tanpa modal yang paling mudah dijalankan.
----
Oke ya kawan-kawan. Itulah transaksi-transaksi haram dalam syariat Islam yang saya ketahui, jika ada tambahan atau kesalahan silahkan berkomentar ya. Semoga ulasan di atas bermanfaat, jangan lupa share juga artikel ini ya, thanks dan salam sukses.
Advertisement
.

No comments:

Post a Comment

Sebelum Anda memberikan komentar dan tanggapan atas artikel di atas, baca dan pahami aturan tanggapan kami pada laman TOS. Setiap komentar yang tidak sesuai dengan aturan tanggapan tidak akan di publikasikan.