HOT Banget

Tuesday 12 February 2019

Pengertian dan Jenis-jenis Akad Syariah Disertai Contoh Transaksinya

Advertisement
.

Pengertian dan Jenis-jenis Akad Syariah Disertai Contoh Transaksinya

– Akad syariah merupakan akad atau kesepakatan yang operasinya dengan menjalankan syariat Islam. Di Indonesia sendiri, sudah ada banyak lembaga yang menggunakan akad syariah dalam transaksinya, beberapa di antaranya adalah Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, dan lain sebagainya.

Nasabahnya pun sudah sangat banyak, termasuk saya sendiri. Ada banyak keunggulan menggunakan akad syariah ketimbang akad konvensional seperti biasanya, di antaranya adalah akad transaksi yang tidak memberatkan bagi nasabahnya. Ya, sistem syariah menggunakan metode yang saling menguntungkan, akadnya tidak memaksa dan bisa di musyawarahkan.

Untuk akadnya sendiri ada cukup banyak, setiap beda transaksi maka beda pula akadnya. Nah, jika kalian tertarik menggunakan akad syariah untuk keperluan tertentu, ada baiknya juga jika kalian pahami terlebih dahulu jenis-jenis akad yang ada. Berikut pengertian dan jenis-jenis akad syariah yang saya sertai pula contoh transaksinya:

Sebelumnya, baca juga: Darimana bank mendapat keuntungan?
Pengertian dan Jenis-jenis Akad Syariah Disertai Contoh Transaksinya

Pengertian dan Contoh Transaksi Akad Murabahah

Akad murabahah merupakan akad jual beli di mana antara penjual dengan pembeli saling sepakat dengan besarnya keuntungan, informasi produk, dan juga cara pembayarannya. Dalam akad ini, semua informasi yang diperlukan harus sudah jelas sebelum mereka sepakat, termasuk uang muka dan besaran cicilan jika dilakukan secara kredit.

Contoh transaksi: Bank A melayani nasabah B untuk membantu membeli sebuah mobil seharga 100 juta. Pihak bank menginformasikan kepada nasabah B bahwa bank akan mengambil keuntungan sebesar 20% dari harga mobil, uang muka yang harus dibayarkan sebesar 30%, sedangkan cicilan bisa dilakukan selama 12, 24, 36, 48, dan 60 bulan.

Dari informasi di atas, diketahui harga mobil plus keuntungan bank sebesar 120 juta, uang muka yang harus dibayar oleh nasabah B sebesar 36 juta, dan cicilan yang dibayarkan setiap bulan sebesar 7.000.000/3.500.000/2.333.300/1.750.000/1.400.000. Dari informasi dan perhitungan yang diberikan oleh bank ini jika disetujui oleh nasabah B, maka terjadilah transaksi dengan akad Murabahah.

Pengertian dan Contoh Transaksi Akad Salam

Akad salam merupakan akad jual beli dengan cara pemesanan, dimana uang pembayaran wajib diberikan dimuka dan barang akan dikirim sesuai waktu yang disepakati, dan biasanya akad salam digunakan untuk produk pertanian jangka pendek. Karena barang pemesanan, pembeli harus memberikan kriteria yang diinginkan sejelas mungkin, termasuk kualitas, warna, jumlah, berat dan sebagainya. Pembatalan sepihak sebelum waktu yang ditentukan tidak diperbolehkan, jika penjual berhasil memenuhi kriteria pemesanan maka pembeli wajib menerimanya.

Sebaliknya, jika penjual tidak bisa memenuhi kriteri pemesanan yang diinginkan maka pembeli berhak menolaknya dan meminta uangnya kembali 100%. Dalam hal pembeli menolak barang atau penjual tidak bisa memenuhinya, dapat dilakukan kesepakatan baru.

Contoh transaksi: Dian Nur Rizki seorang juragan beras ingin memesan beras kepada seorang petani bernama Agung. Dian memberikan kriteria beras yang diinginkan yaitu beras hasil daerah Agung tinggal yaitu Jogja, grade A, beras hasil panen tahun ini, rojo lele, dan jumlahnya 1 ton dengan harga 20 juta. Jika Agung menyetujuinya, maka terjadilah transaksi dengan Akad Salam. Dian wajib memberikan uang sebesar 20 juta dan Agung wajib memenuhi pemesanan tersebut.
Advertisement



Pengertian dan Contoh Transaksi Akad Istishna’

Mirip seperti akad salam, akad istishna juga merupakan akad jual beli dengan cara pemesanan dengan kriteria tertentu. Bedanya, akad istishna digunakan untuk produk manufaktur dan juga kontruksi, serta pembayarannya juga bisa dilakukan di depan maupun di belakang sesuai kesepakatan dan juga pembayaran bisa dilakukan secara tunai maupun cicilan sesuai kesepakatan.

Dalam masa modern ini, dikenal dengan istilah Istishna’ paralel, yaitu akad istishna dimana penjual akan melibatkan pihak ketiga dalam memenuhi pesanan pembeli. Hal ini sering dilakukan oleh perbankan yang melibatkan kontraktor untuk memenuhi pesanan pembeli berupa rumah dan barang konstruksi lainnya. Akad istishna’ paralel ini diperbolehkan.

Contoh transaksi: Bank A melayani Nasabah B untuk membangun rumah di atas tanah yang masih berupa kebun yang ada di jalan Bantul KM 9 No. 12. Nasabah B memberikan kriterianya dan bank menginformasikan harga perolehan rumah tersebut sebesar 300 juta dan akan menunjuk kontraktor C untuk membangunnya, selain itu bank menginginkan margin 10% dari rumah tersebut dan pembayaran bisa dilakukan sebanyak 20 termin selama 10 tahun. Jika nasabah B setuju, maka terjadilah transaksi istishna.

Pengertian dan Contoh Transaksi Akad Mudharabah

Akad mudharabah adalah akad kerjasama bisnis yang dilakukan oleh pemilik dana dengan pengelola dana, di mana pembagian keuntungannya harus ditentukan di awal dan jika bisnis mengalami kerugian maka kerugian tersebut hanya ditanggung oleh pemilik dana.

Contoh transaksi: Agung memiliki dana sebesar 200 juta dan ingin melakukan usaha percetakan, namun karena tidak memiliki keahlian maka Agung mempercayakan segalanya kepada Dian yang kebetulan seorang pengusaha yang sedang membutuhkan tambahan dana. Disepakati bahwa dana sebesar 200 juta tersebut akan digunakan Dian untuk mengelola usaha percetakan dengan membagian keuntungan 40% untuk Dian dan 60% untuk Agung, jangka waktu investasi disepakati selama 1 tahun.

Setelah 1 tahun berlalu, diketahui nilai modal 200 juta tersebut mengalami kenaikan menjadi 300 juta, jadi kenaikannya 100 juta. Sesuai kesepakatan, maka Dian mendapatkan 40 juta (40%) dan Agung 60 juta (60%) dari nilai kenaikan tersebut.

Pengertian dan Contoh Transaksi Akad Musyarakah

Akad musyarakah adalah akad antara 2 atau lebih pemilik modal untuk melakukan kerjasama bisnis, dimana salah satu atau semua pemilik modal bisa menjadi pelaku bisnisnya (yang aktif melakukan operasi bisnis). Pihak yang melakukan operasi bisnisnya disebut investor aktif, dan yang tidak disebut investor pasif. Semua ketentuannya harus disepakati bersama.

Contoh transaksi: Imam seorang pengusaha ikan Gurame ingin memperluas usahanya. Imam menghitung modal yang diperlukan sebesar 100 juta, namun saat ini Imam hanya memiliki modal 40 juta saja. Oleh karena itu, Imam meminta bantuan kepada Irvan untuk melakukan Investasi sebesar 60 juta. Irvan pun menyetujuinya setelah meninjau kelayakan bisnis Imam, dan disekapati pembagian laba rugi adalah 40% untuk Irvan dan sisanya untuk Imam selama 3 tahun. Dengan ini maka telah terjadi transaksi akad Musyarakah.
Advertisement



Pengertian dan Contoh Transaksi Akad Wadi’ah

Akad wadiah adalah akad antara dua pihak dalam rangka penitipan barang. Akad ini sering digunakan oleh pihak bank dalam menghimpun dana dari masyarakat, dimana masyarakat adalah pihak yang menitipkan barang (uang) dan bank syariah adalah pihak yang dipercaya untuk dititipi barang. Kehilangan atau rusak dan apakah dana yang dititipkan kepada bank boleh dimanfaatkan oleh bank, itu tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak.

Contoh transaksi: Budi membuka rekening baru di bank syariah dan menyetujui semua syarat dan penawaran yang diberikan bank syariah, dan setelah itu Budi menabung sebesar 1 juta. Maka telah terjadi akad Wadi’ah.

Pengertian dan Contoh Transaksi Akad Wakalah

Akad wakalah adalah akad antara satu pihak dengan pihak lain dalam rangka pemberian kuasa untuk mengerjakan sesuatu. Contoh transaksi: Pembuatan letter of credit oleh bank atas permintaan nasabah guna pembelian barang di luar negeri.

Pengertian dan Contoh Transaksi Akad Ijarah

Akad Ijarah adalah akad sewa menyewa antara kedua belah pihak. Yang bisa menjadi objek sewa adalah barang atau jasa yang memiliki manfaat, dengan begitu maka barang yang dapat habis dikomsumsi tidak bisa menjadi objek sewa dalam akad ijarah ini. Contoh transaksi: aktivitas sewa menyewa mobil ,rumah, tanah, dan lain sebagainya.


Pengertian dan Contoh Transaksi Akad Kafalah

Akad kafalah adalah akad penjaminan yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan. Contoh transaksi: seseorang yang ikut dalam program asuransi kecelakaan syariah, dimana pihak asuransi sebagai pihak penjamin akan menjamin kerugian jika terjadi kecelakaan. Sebagai imbalan kepada pihak asuransi, peserta asuransi tersebut wajib membayar premi dengan jumlah dan waktu yang telah disepakati.

Pengertian dan Contoh Transaksi Akad Hawalah

Akad hawalah merupakan akad pemindahan utang dan atau piutang dari pihak lain ke pihak lainnya. Contoh transaksi: Budi memiliki hutang kepada riski sebesar 1 juta, dengan begitu Riski memiliki piutang kepada Budi. Disatu sisi Riski saat ini sedang membutuhkan dana sebesar 1 juta, dia pun mencoba meminta Budi untuk melunasinya namun Budi belum memiliki uang. Alhasil Riski ingin meminjam uang kepada Rudi 1 juta dengan memberitahukan bahwa dia memiliki piutang kepada Budi 1 juta, dan nanti yang akan melunasi hutang Riski adalah Budi. Jika Rudi dan Budi setuju, maka terjadi akad Hawalah.

Pengertian dan Contoh Transaksi Akad Rahn

Akad rahn adalah akad penggadaian antara satu pihak dengan pihak lainnya, dimana barang yang digadai diperlakukan sebagai jaminan atas manfaat yang dipinjamkan kepada penggadai barang tersebut. Contoh transaksi: Erik membutuhkan dana sebesar 2 juta untuk keperluan pengobatan, namun dia tidak memiliki uang sehingga erik pun meminta kepada Roni untuk meminjami uang dengan jaminan sebuah laptop miliknya. Jika Roni setuju maka terjadilah akad Rahn.

Pengertian dan Contoh Transaksi Akad Qard

Akad qard adalah akad pinjam meminjam uang yang dilakukan oleh pihak lain dengan pihak lainnya di mana peminjam wajib mengembalikan pokok pinjamannya. Contoh transaksi: Budi meminjam uang kepada Dian sebesar 1 juta, dan Budi berjanji akan mengembalikannya 1 bulan kemudian sebesar 1 juta pula.

Selanjutnya: 7 bisnis tanpa modal yang paling mudah dijalankan.
----
Oke ya, itulah pengertian dan jenis-jenis akad syariah yang sejauh ini saya ketahui, masih ada akad lainnya? Beritahu saya ya biar saya tambahkan. Jangan lupa untuk share artikel ini juga, thanks dan salam sukses.
Advertisement
.

No comments:

Post a Comment

Sebelum Anda memberikan komentar dan tanggapan atas artikel di atas, baca dan pahami aturan tanggapan kami pada laman TOS. Setiap komentar yang tidak sesuai dengan aturan tanggapan tidak akan di publikasikan.