HOT Banget

Friday 9 August 2019

Izin PKL! Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya

Advertisement
.

Izin PKL! Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya

– Izin PKL atau pedagang kaki lima memang jarang dilakukan oleh pelakunya sendiri, sebagian besar dari mereka merasa kalau pengurusan izin usaha PKL merumitkan.

Hasilnya, jika ada razia dari pemerintah melalui Satpol PP, banyak pegadang kaki lima yang terjaring. Jika kamu mau membuka usaha di pinggir jalan, lebih baik sedari awal mengurus perizinannya.

Setidaknya dengan mengurus izin PKL, kamu bisa fokus berdagang. Selain itu kamu juga akan aman dan terhindar dari pungutan liar atau pungli yang biasa dilakukan oleh preman.

Nah, pertanyaannya, apakah semua pedagang kaki lima harus memiliki izin usaha? Mari kita simak pembahasannya berikut ini:

Sebelumnya, baca juga:
- Cara mencari supplier tangan pertama
- Cara memilih lokasi usaha yang strategis
Izin PKL! Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya

A. Kenapa PKL Harus Izin

Sering kepikiran, kenapa PKL selalu yang jadi sasaran penggusuran dan razia? Kenapa usaha lain tidak? Hmmn, sederhana banget alasannya, yaitu karena PKL mengganggu ketertiban umum.

PKL sering banget dagang di trotoar pinggir jalan yang sebenarnya ditujukan untuk pejalan kaki, PKL sering menggunakan saluran pembuangan Pemerintah untuk membuang limbah.

Padahal, saluran tersebut memiliki fungsi lain. Belum lagi, PKL kadang tidak menjaga kebersihan umum, jadi cukup mencemari lingkungan.

Dengan berbagai alasan itulah, satpol PP sering melakukan razia untuk PKL yang tidak berizin. Bukan karena diskriminasi atau apapun, alasannya karena PKL tanpa izin memang mengganggu kepentingan umum.

Seandainya PKL tersebut memiliki izin, tentu tidak akan pernah menjadi korban razia. Ini sebenarnya berlaku juga untuk jenis usaha lain, bahkan sekelas restoran atau hotel sekalipun jika tidak ada izin usahanya pasti akan digusur.

Jangankan PKL, usaha lain justru lebih berpotensi mengganggu kepentingan umum, misalkan limbah industri, keramaian yang menyebabkan macet berat, penebangan pohon karena mau dibangun gedung, dan lain-lain.

Jadi yang jadi masalah itu bukan jenis usahanya, bukan seberapa besar usaha, tapi ada izinnya tidak? Karena Indonesia adalah Negara hukum, siapapun yang berpotensi mengganggu kepentingan umum perlu mengantongi izin.
Advertisement

B. Izin PKL di Indonesia

Izin PKL di Indonesia bisa dibagi menjadi 3, yaitu PKL yang berdagang di properti Pemerintah, swasta, dan pribadi. Selama mereka berjualan di trotoar jalan atau disekitarnya, mereka bisa dianggap PKL.

Hanya saja, tempat berjualannya baik di trotoar, lahan kosong, diatas sungai, dan semacamnya, bisa dimiliki oleh pihak yang berbeda. Ini artinya “kepada siapa PKL harus izin” akan berbeda.

1. Izin Berdagang di Properti Pemerintah

Pemerintah memiliki banyak sekali properti yang kerap digunakan PKL untuk berdagang, biasanya di lapangan, pasar, atau jalanan yang dekat pusat keramaian.

Setiap daerah berbeda-beda, ada daerah yang membuat daerah sentralisasi PKL, ada pula yang membebaskan PKL berdagang dimana saja asal ada izinnya.

Izin PKL tidak jauh berbeda dengan izin usaha lain, yaitu berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan atau Tanda Daftar Usaha (TDP). Yang jadi masalah adalah bagaimana memperoleh izin tersebut.

a. Syarat Izin PKL di Properti Pemerintah

Syarat izin PKL disetiap daerah mungkin berbeda-beda, tapi secara umum jika akan mengurus izin PKL maka perlu mempersiapkan syarat-syarat sebagai berikut:
  • Mengisi formulir permohonan izin usaha
  • Fotokopi KTP
  • Surat pernyataan belum memiliki tempat usaha
  • Surat pernyataan berupa kesanggupan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, keindahan, dan fungsi fasilitas umum
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk meninggalkan dan mengosongkan lokasi usaha PKL tanpa syarat apapun jika Pemerintah akan menggunakannya
  • Surat pernyataan ketersediaan/ketidakberatan dari pemilik properti yang kemungkinan akan ikut digunakan dalam berdagang.
  • Surat persetujuan dari pengelola fasilitas umum
  • Pasfoto
  • Foto lokasi yang dimohonkan
  • Rekomendasi dari paguyuban atau komunitas PKL.

b. Cara Mengurus Izin PKL di Properti Pemerintah

Cara mengurus izin PKL itu sendiri tiap daerah kemungkinan berbeda, tapi secara umum biasanya lokasi PKL sudah ditentukan oleh kantor kecamatan.

Lalu dari kantor kecamatan melaporkan lokasi-lokasi yang diizinkan untuk PKL tersebut kepada dinas industri dan perdagangan setempat.

Ingat, setiap pemda memiliki peraturan dan kebijakan sendiri. Oleh karena itu, jika kalian akan mengurus izin PKL, langsung saja tanyakan kepada dinas perindustrian dan perdagangan atau badan lain yang berwenang.

Dari dinas ini, kalian akan diarahkan untuk mendapatkan izin, termasuk apa saja syarat dan berapa biayanya, serta ketentuan-ketentuan lain.

c. Biaya Izin PKL

Berapa biaya izin PKL? Kembali lagi ke masing-masing Pemda karena biaya izin semacam ini termasuk sumber pemasukan setiap Pemda.

Tapi secara umum, untuk mengurus izin PKL membutuhkan dana sebagai berikut:
  • Usaha dengan modal sampai 50 juta dibebani biaya izin sebesar Rp. 75.000
  • Usaha dengan modal 51 juta hingga 200 juta dibebani biaya izin sebesar Rp. 150.000
  • Usaha dengan modal lebih dari 200 juta dibebani biaya izin sebesar Rp. 300.000.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan pernah mencanangkan program pemberian izin PKL secara cuma-cuma alias gratis di seluruh Indonesia.

Jika rencana itu sekarang sudah dijalankan dan didukung oleh Pemda maka biaya diatas tidak akan berlaku, kemungkinan kalian akan mendapatkan izin PKL secara gratis.

Dan perlu dicatat ya, biasanya pemberian izin usaha tidak diberikan secara permanen atau selamanya. Izin usaha termasuk PKL memiliki jangka waktu.

Tergantung peraturannya, jangka waktu izin tersebut dapat diberikan dalam beberapa waktu, misal 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Setiap jangka waktunya habis, kalian perlu memperpanjangnya.
Advertisement

2. Izin Berdagang di Properti Swasta

Saya yakin satpol PP tidak akan berani merazia PKL jika mereka berdagang bukan di properti pemerintah. Misalnya di emperan kantor, indomaret, alfamart, dan lain sebagainya.

Dengan syarat, lokasi usaha benar-benar tidak mengganggu fasilitas atau kepentingan umum, termasuk parkir, kemacetan, pembuangan limbah dan sebagainya.

Hanya saja, izin PKL dan izin usaha itu mirip-mirip beda. Jika kalian mengurus izin PKL, otomatis kalian juga akan mengantongi izin usaha.

Tapi kalau izin usaha, belum tentu mengantongi izin PKL. Pertanyaannya, jika kita akan berdagang PKL di properti swasta misalnya di depan Indomaret, kepada siapa kita mengurus izin?

Tentu saja kepada pihak swasta tersebut. Terus perlukah izin ke Pemerintah? Terkait tempat saya kira tidak perlu izin, tapi untuk izin usahanya ada baiknya tetap mengurus guna menghindari hal yang tidak diinginkan.

Nah, di properti swasta, lokasi paling favorit bagi para PKL adalah emperan Indomaret dan Alamart. Tempat ini selalu rame, jadi kalian tidak perlu khawatir lagi terkait pemilihan lokasinya.

Emang boleh jualan di depan Indomaret dan Alfamart? Boleh banget, pemberian izin PKL oleh pasar modern seperti ini sebagai bentuk dukungan untuk usaha kecil.

Dulu saya sudah pernah mengulas masalah ini, jika kalian tertarik silahkan baca: Syarat dan cara jualan di depan Indomaret dan alfamart.

3. Izin Berdagang di Properti Pribadi

Selain di properti pemerintah dan swasta, biasanya PKL juga memanfaatkan lokasi yang merupakan properti milik orang pribadi.

Untuk lokasi PKL seperti ini, izinnya lebih flexible dan bisa dinegosiasikan secara kekeluargaan. Ini tergantung kemampuan kalian, bagaimana mencari lokasi dan bernegosiasi. Untuk lokasi tentu piilih yang strategis, tapi ada harganya.

Beruntung jika kalian menemukan orang yang baik, ada kemungkinan sewa dan izinnya mudah banget didiskusikan. Seperti pengalaman teman kuliah saya dulu, betapa beruntungnya mendapat lokasi PKL dengan sewa yang gratis, hanya mengganti biaya listrik dan air saja.

C. Kapan Perlu Mengurus Izin?

Kapan seorang pedagang kaki lima perlu mengurus izin? Nunggu terazia dulu? Hmmn, bijaknya sih sedari awal sebelum membuka.

Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita mematuhi hukum yang berlaku di tanah dimana kita tinggal. Walaupun merepotkan, tapi sebenarnya menguntungkan untuk kalian sendiri.

Walaupun saya tahu, pengurusan izin ini bisa dipengaruhi oleh lingkungan. Maksudnya, ketika kalian tahu pedagang di samping kalian tidak berizin PKL, mungkin kalian juga ogah mengurusnya.

Mereka mungkin mengatakan “kenapa repot-repot mengurus izin PKL, gak pernah ada razia kok”. Pengaruh-pengaruh seperti itu akan selalu ada, jadi pilihan kalian mau terpengaruh atau tidak.

Jika kalian beragama Islam, saya sarankan untuk tetap mengurus izin karena ajaran Islam menyuruh setiap pemeluknya untuk mematuhi pemerintah.

D. Pedagang Keliling, Perlu Izinkah?

Pedagang keliling itu termasuk PKL bukan? Dagangan sendiri atau bukan? Kalau menurutku, pedagang keliling bukan PKL dan saya sampai saat ini belum pernah nemuin izin terkait dagang keliling.

Jadi intinya tidak perlu izin PKL atau izin lainnya (please koreksi jika saya salah). Cuman, itu kalau dagang secara mandiri. Tapi jika kamu punya usaha dan memperkerjakan beberapa orang untuk berdagang keliling, ini beda lagi.

Jika kondisinya demikian tentu kalian perlu izin usaha, walaupun produksinya di rumah kalian sendiri tapi kan skalanya sudah cukup besar sampai harus memperkerjakan orang. Jadi saran saya tetap mengurus izin usaha seperti usaha pada umumnya.

Selanjutnya:
- Tips jitu mempertahankan pelanggan
- Cara mengembangkan usaha kecil menjadi besar
- Cara memenangkan persaingan bisnis di era modern
----
Oke ya gaes, itulah cara mengurus atau mendapatkan izin PKL untuk berdagang di tempat umum, perkantoran, atau milik pribadi perorangan. Semoga ulasan di atas bermanfaat dan menambah wawasan. Jangan lupa untuk share artikel ini juga ya, thanks dan salam sukses.
Advertisement
.

No comments:

Post a Comment

Sebelum Anda memberikan komentar dan tanggapan atas artikel di atas, baca dan pahami aturan tanggapan kami pada laman TOS. Setiap komentar yang tidak sesuai dengan aturan tanggapan tidak akan di publikasikan.