Prosedur dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Pencairan JHT 10%, 30%, 100%
- Beberapa waktu yang lalu, saya telah mengklaim dan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan alias JHT. Itu adalah JHT saya selama bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di industri kuliner. Jumlahnya sih tidak terlalu besar mengingat saya hanya bekerja selama 1 tahun 9 bulan, tapi lumayan lah buat tambah-tambah pesangon.Untuk mengajukan klaim JHT sendiri proses dan prosedurnya tidak ribet, sangat mudah. Apalagi syaratnya yang juga sangat mudah. Untuk melakukan klaim, ada dua 2 cara yaitu mengajukan klaim secara online, dan juga klaim dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang ada di wilayah kalian.
Sedangkan dilihat dari besaran pencairan JHT sendiri ada 3 jenis, yaitu pencairan 10%, 30%, dan 100%. Cara dan syarat pencairannya hampir sama, penjelasan lengkapnya sebagai berikut:
Sebelumnya, baca juga: Cara investasi reksadana, minim risiko.
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan (JHT 10%, 30%, 100%)
Syarat Klaim JHT 10%
Klaim ini hanya diperuntukan guna persiapan pensiun peserta saja.1. Minimal sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun
2. Masih bekerja di perusahaan yang membayar BPJS
3. Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan aslinya
4. Fotokopi KTP dan aslinya
5. Fotokopi Kartu Keluarga dan aslinya
6. Fotokopi buku rekening yang masih aktif
7. Fotolopi surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan tempat bekerja dan aslinya
Syarat Klaim JHT 30%
Klaim ini dikhususkan hanya untuk membayar biaya rumah saja, misalnya DP pembelian rumah secara kredit.1. Minimal sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun
2. Masih bekerja di perusahaan yang membayar BPJS
3. Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan aslinya
4. Fotokopi KTP dan aslinya
5. Fotokopi Kartu Keluarga dan aslinya
6. Fotokopi buku rekening yang masih aktif
7. Fotokopi surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan tempat bekerja dan aslinya
8. Dokumen terkait dengan rumah.
Syarat Klaim JHT 100%
Klaim ini merupakan klaim JHT yang paling banyak diajukan. Antara lain karena sudah tidak bekerja di perusahaan, pensiun, PHK, cacat total, meninggal dunia, atau pindah ke luar negeri. Syaratnya sebagai berikut:1. Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan aslinya
2. Fotokopi KTP dan aslinya
3. Fotokopi Kartu Keluarga dan aslinya
4. Fotokopi buku rekening yang masih aktif
5. Fotokopi dan asli surat keterangan pernah bekerja
6. Fotokopi dan asli surat keterangan pensiun (jika pensiun)
7. Fotokopi dan asli surat kematian dari rumah sakit (jika meninggal)
8. Fotokopi dan asli surat keterangan cacat total tetap dari rumah sakit (jika cacat)
9. Fotokopi dan asli paspor (wajib), visa bekerja/ijin tinggal, atau surat perpindahan kerja ke luar negeri (jika pindah ke luar negeri)
Itulah syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, sangat mudah bukan? Nah, setelah kalian mempersiapkan syarat-syaratnya tersebut, sekarang langkah selanjutnya adalah memproses klaim JHTnya.
Prosedur dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Seperti yang sudah saya singgung di atas, untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan kalian bisa melakukan dengan datang langsung maupun mengajukan klaim secara online.Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Via Website
1. Daftarkan diri kalian di websiteJika kalian belum pernah membuat akun di website BPJS Ketenagakerjaan, maka kalian harus membuatnya terlebih dahulu. Jika sudah pernah membuatnya, tinggal login. Silahkan buka laman pendaftaran berikut ini: Daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Isi semua data yang diperlukan, lalu klik submit. Kalian akan dikirimi kode aktivasi via SMS atau email, silahkan dicek.
2. Aktivasi akun
Silahkan masukkan kode aktivasi yang dikirim via SMS atau email tersebut ke kotak aktivasi, lalu klik submit.
3. Pilih layanan
Akun kalian sudah sepenuhnya aktif, kalian akan dibawa ke halaman menu layanan. Pilih menu e-klaim JHT.
4. Isi data
Kalian akan dibawa ke halaman klaim elektronik, isi data yang diperlukan kemudian klik Submit Form dan Lanjutkan.
5. Isi data tahap akhir
Setelah langkah 4 diatas, kalian akan menerima SMS atau email berisi PIN konfirmasi untuk diisi di form ini. Kalian juga perlu menyiapkan scan dari dokumen yang dipersyaratkan untuk diupload. Setelah semua diisi dan syarat sudah di upload, klik simpan. Jika berhasil kalian akan menerima email bahwa pengajuan klaim JHT berhasil direkam.
6. Menunggu konfirmasi dari BPJS
Setelah semua proses di atas sukses, kalian hanya perlu menunggu konfirmasi dari BPJS apakah klaim disetujui atau tidak, selama data yang diupload tadi jelas maka biasanya akan berjalan lancar. Jika klaim JHT disetujui, kalian perlu datang ke kantor BPJS yang kalian pilih dengan membawa persyaratannya guna proses validasi. Prosesnya cepat, kalian akan diutamakan ketimbang yang tidak melalui proses online.
7. Transfer dana
Jika validasi berjalan lancar, kalian hanya tinggal menunggu dana masuk ke rekening. Biasanya sekitar 3-5 harian.
*gambar diperoleh dari www.abuazmashare.id
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Via Aplikasi Mobile
Selain melalui website, sebenarnya untuk klaim secara online juga bisa kalian lakukan lewat aplikasi mobile, saya tidak tahu di platform lain tapi di android aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut bernama BPJSTKU. Silahkan kalian download dan install lewat playstore. Untuk proses dan syaratnya sama seperti klaim online lewat website, jadi tidak perlu saya jelaskan lagi ya.Hanya saja di sini saya ingin share pengalaman menggunakan aplikasi BPJSTKU ini. Saat itu saya ingin mengajukan klaim menggunakan aplikasi ini, setelah semua proses selesai beberapa hari kemudian ada email masuk bahwa pengajuan klaim saya ditolak dengan alasan gambar tidak jelas. Perlu kamu tahu, di aplikasi ini dokumen yang di upload tidak harus berupa scan, tapi bisa berupa foto jadi mungkin itu yang membuat gambar tidak jelas (walaupun saya kira gambar cukup jelas karena saya foto dengan kamera smartphone beresolusi 16 MP).
Tapi yaudah tidak masalah, maka saya langsung scan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan kembali klaim dengan aplikasi ini. Dan di sinilah yang sangat mengecewakan dari aplikasi BPJSTKU ini, ternyata setelah pengajuan pertama yang ditolak tadi, aplikasi ini jadi tidak bisa digunakan. Bisa login, bisa isi data, tapi tidak bisa melangkah ke langkah selanjutnya apalagi mengupload. Saya tidak tahu penyebabnya, sudah saya coba berpuluh-puluh kali selama sekitar 1 minggu, tapi tetap saja tidak bisa.
Nah, dari pengalaman saya ini, mungkin sobat bisa mengambil pelajarannya. Sebaiknya menggunakan scan agar gambar jelas, terang, dan biar tidak ditolak.
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Dengan Datang Langsung
Tidak seperti proses klaim JHT secara online yang memerlukan beberapa hari untuk menyelesaikan prosesnya, dengan datang langsung ke kantor BPJS ini kalian bisa menyelesaikan semua prosesnya hanya dalam 1 hari. Tapi kalian perlu bersabar karena prosesnya memakan banyak waktu. Selain karena prosesnya lama, antriannya juga cukup panjang, saya sarankan untuk datang lebih awal. Sebagai perkiraan, saya datang di kantor BPJS sekitar pukul 08.30, dan selesai semua prosesnya sekitar pukul 15.30, jadi cukup lama.Langkah dalam klaim JHT dengan datang langsung ini cukup mudah, caranya sebagai berikut:
1. Isi formulir klaim JHT
2. Minta nomor antrian verifikasi berkas dengan menunjukkan formulir yang telah diisi dan persyaratan yang lengkap
2. Serahkan formulir yang telah di isi beserta dokumen yang dipersyaratkan ke loket verifikasi berkas
3. Tunggu hingga nomor antrian kalian di panggil
4. Setelah dipanggil dan verifikasi berkas berjalan lancar, kalian akan mendapatkan nomor antrian untuk tahap verifikasi selanjutnya (wawancara)
5. Tunggu antrian
6. Setelah giliran kalian, kalian akan diverifikasi kebenaran data yang kalian lampirkan tadi dengan cara tatap muka (seperti wawancara)
7. Jika lancar maka proses pengajuan klaim telah selesai. Sekarang kalian hanya perlu menunggu transferan dana sekitar 3-5 hari kerja.
Selanjutnya: Tempat kerja online terpercaya di Indonesia, terbaik dan gratis.
----
Oke ya, itulah prosedur dan syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan, baik pencairan JHT 10%, 30%, 100%. Semoga uraian di atas bermanfaat dan mudah-mudahan pengajuan klaim kalian disetujui. Jangan lupa share artikel ini juga ya, thanks dan salam sukses.
No comments:
Post a Comment
Sebelum Anda memberikan komentar dan tanggapan atas artikel di atas, baca dan pahami aturan tanggapan kami pada laman TOS. Setiap komentar yang tidak sesuai dengan aturan tanggapan tidak akan di publikasikan.