HOT Banget

Sunday 27 March 2016

Syarat dan Tahapan Mendaftarkan Merk Dagang Di Ditjen HKI

Advertisement
.
Syarat dan Tahapan Mendaftarkan Merk Dagang Di Ditjen HKI – Mendaftarkan merk dagang adalah suatu planning yang baik bagi pengusaha untuk melindungi kekayaan intelektual berupa merk dagang yang dimilikinya. Dengan merk dagang yang sudah terdaftar, para pengusaha tidak perlu risau akan adanya produk dengan merk dagang sama dikemudian hari. Jika kamu berpikiran panjang, mendaftarkan merk dagang dengan segera adalah suatu keharusan untuk mengantisipasi sengketa di masa yang akan dating. Daripada besok repot dan mengancam eksistensi bisnis kamu, mending sekarang mulai mendaftarkan merk dagang yang kamu miliki.

Kamu sendiri pasti bisa membayangkan, gimana jadinya jika suatu saat muncul produk milik pengusaha lain dengan nama atau merk dagang yang sama persis dengan milik kamu? Mau mengklaim? Yakin bisa menang, kan kamu tidak punya bukti bahwa itu adalah merk dagang kamu. Apalagi jika sudah bertahun-tahun kamu menggunakan merk dagang tersebut dan sudah susah payah memasarkannya, parahnya lagi jika merk dagang kamu itu sudah dikenali banyak orang, rugi banget bos..

Sudah jatuh bangun, keringat terkuras, dana besar dikeluarkan, hanya untuk membuat produk dan merk dagang kamu terkenal, tapi kok tau-tau ada produk baru yang menggunakan merk sama persis, langsung terkenal dong produk tersebut tanpa usaha. Dalam artian cuma numpang eksistensi merk kamu saja, kamu mau seperti itu? Tentu tidak dong, oleh karena itu, mulai sekarang rencanakanlah untuk mendaftarkan merk dagang di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI).

Dengan merk dagang kamu yang sudah terdaftar, kamu punya bukti untuk mengklaim bahwa merk tertentu memang milik kamu, jika suatu saat ada merk yang sama, tinggal kamu tendang aja tuh produk. Tak perlu risau, merk dagang sudah terlindungi dengan aman.

Syarat dan Tahapan Mendaftarkan Merk Dagang Di Ditjen HKI

Mendaftarkan merk dagang memang membutuhkan biaya, tapi biaya itu tak ada artinya karena ini untuk mempertahankan eksistensi bisnis yang kamu rintis, jadi enggak ada ruginya untuk mendaftarkannya. Nah, bagi kamu yang ingin segera mendaftarkan merk dagang, berikut ini saya ulas syarat dan tahapannya.

Sebelumnya, baca juga: Tips mengembangkan usaha menjadi besar.

Syarat Mendaftarkan Merk Dagang Di Ditjen HKI
Berikut ini saya salinkan syarat-syarat mendaftarkan merk dagang di Ditjen HKI:

Formulir Permohonan Pendaftaran Merek diketik dalam 4 (empat) rangkap oleh pemohon atau kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dalam bahasa Indonesia di tujukan ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan melampirkan :
  1. Surat Pernyataan bahwa merek yang dimohonkan pendaftaran adalah miliknya dan bermaterai cukup;
  2. Akta perseroan/badan hukum/badan usaha apabila pemohon adalah Badan Hukum Indonesia (tidak perlu dilegalisir);
  3. 5 (lima) helai etiket merek dalam bentuk hardcopy (softcopy etiket merek dengan format JPEG dalam bentuk CD) yang akan dimohonkan berukuran minimal 2x2 Cm dan maksimal 9x9 Cm;
  4. Surat Kuasa Khusus apabila Permohonan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa terdaftar sebagai konsultan HKI di Direktorat Jenderal dengan menyebutkan merek dan kelas barang yang akan diajukan di atas materai cukup;
  5. Bukti Pembayaran biaya pendaftaran merek, sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku ;
  6. Bukti penerimaan permintaan pendaftaran yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, apabila permintaan pendaftaran merek diajukan dengan menggunakan hak prioritas;
  7. Salinan peraturan penggunaan merek kolektif, apabila permintaan pendaftaran merek dagang atau jasa akan digunakan sebagai merek kolektif.
Tahapan Mendaftarkan Merk Dagang Di Ditjen HKI
Asalkan kamu memenuhi semua dokumen yang dipersyaratkan, tahapan mendaftarkan merk dagang sangat mudah, hanya saja memerlukan waktu berbulan-bulan untuk mendapatkan sertifikat merk.
Berikut ini tahapan-tahap yang perlu kamu lalui untuk mendaftarkan merk dagang:

Isi Semua Formulir yang Diperlukan. Silahkan kunjungi situs resmi Ditjen HKI di url ini: www.dgip.go.id. Di bagian menu MEREK, kamu akan menemukan formulir-formulir yang perlu kamu isi untuk proses mendaftar. Kalau ada yang kurang, maka pendaftaran kamu akan dianggap “ditarik kembali”.

Pemeriksaan Subtantif. Setelah kamu memenuhi semua dokumen yang dipersyaratkan, selanjutnya pihak Ditjen akan melakukan pemeriksaan subtantif terhadap dokumen yang kamu daftarkan sebelumnya. Proses ini akan memakan waktu hingga 9 bulan lamanya, begitu pendaftaran kamu diterima maka akan dilakukan pemeriksaan kembali oleh Ditjen, jika Ditjen menganggap semuanya oke, diterimalah permohonan kamu.
Advertisement


Pengumuman dan Oposisi. Setelah permohonan merk dagang kamu diterima, Ditjen HKI akan menerbitkan pengumuman terkait merk dagang kamu tersebut. Jika setelah diterbitkannya pengumuman (pengumuman dalam 3 bulan) terdapat pihak yang keberatan (Oposisi) dengan merk dagang yang kamu daftarkan, maka kamu harus melalui serangkaian proses hukum dipengadilan, biarlah pengadilan yang menentukan siapa yang berhak mendapatkan merk dagang tersebut. Andaikata tidak terdapat oposisi, maka sertifikat merk dagang kamu akan langsung terbit dalam waktu 30 hari sejak 3 bulan setelah pengumuman diterbitkan.

Secara garis besar cuma itu saja proses dan tahapan mendaftarkan merk dagang di Ditjen HKI, mudah bukan? Tapi ada baiknya sebelum melakukan pendaftaran, kamu cek dan telusuri dahulu apakah merk dagang yang akan kamu daftarkan itu sudah digunakan orang lain atau belum, kalau merk dagang yang akan kamu daftarkan ternyata sudah digunakan orang lain, kemungkinan besar akan ditolak atau akan ada oposisi.

Jika digambarkan, tahapan mendaftarkan merk dagang di Ditjen HKI adalah sebagai berikut:
www.dgip.go.id
Selanjutnya: Cara mengatasi hambatan dan kendala dalam berwirausaha.

Oke ya, ulasan di atas adalah syarat dan tahapan mendaftarkan merk dagang di Ditjen HKI. Semoga merk dagang kamu lekas terlindungi dan tidak ada klaim di masa yang akan datang. Sukses untuk anda.
Advertisement
.

No comments:

Post a Comment

Sebelum Anda memberikan komentar dan tanggapan atas artikel di atas, baca dan pahami aturan tanggapan kami pada laman TOS. Setiap komentar yang tidak sesuai dengan aturan tanggapan tidak akan di publikasikan.